Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 472.000
-
Rp 2,771.000
Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:54 WIB
Pengembalian Rp 5 Miliar Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan -
Rabu, 16/05/2012 17:36 WIB
Grup Pecinta Lagu dan PSM Unpad Gelar Konser Kolaborasi -
Rabu, 16/05/2012 17:21 WIB
Sidang KIP Jabar, Setda dan Disdik Divonis 'Bersalah' -
Rabu, 16/05/2012 16:22 WIB
Rumah Renovasi Ambruk di Pasirkoja, 2 Pekerja Nyaris Tertimbun -
Rabu, 16/05/2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos -
Rabu, 16/05/2012 16:00 WIB
100 Vendor Pernikahan Hadir di Pusdai
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 17:08 WIB
67 Tim Siap Ramaikan Kontes Robot Indonesia
Posted : Binggos
Jumat, 24/02/2012 20:10 WIB
Tak Punya Kuasa Hukum, Wabup Purwakarta Mangkir
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung - Alasan mangkirnya Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan-minum karena ia belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi. Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk dimintai keterangan.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui di kantornya, Jalan LRE Martadinata, Jumat (24/2/2012).
"Kita terima surat dari Wabup Purwakarta tentang alasannya tidak hadir. Katanya dia belum ada penasehat hukum. Ya, itu alasannya logis, karena dia kan butuh didampingi. Kita maklumi," ujar Fadil.
Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk panggilan keduanya. Tak boleh ada alasan lagi ia tak hadir.
"Enggak boleh ada alasan. Mau enggak mau ya harus mau," katanya.
Sebelumnya, Jumat (17/2/2012) lalu Dudung dipanggil oleh penyidik namun ia tak datang.
Dudung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum tahun 2006 senilai Rp 12 miliar. Ketika itu, Dudung masih menjabat sebagai Sekda Purwakarta.
(tya/ern)
Tak Punya Kuasa Hukum, Wabup Purwakarta Mangkir
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung - Alasan mangkirnya Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan-minum karena ia belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi. Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk dimintai keterangan.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui di kantornya, Jalan LRE Martadinata, Jumat (24/2/2012).
"Kita terima surat dari Wabup Purwakarta tentang alasannya tidak hadir. Katanya dia belum ada penasehat hukum. Ya, itu alasannya logis, karena dia kan butuh didampingi. Kita maklumi," ujar Fadil.
Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk panggilan keduanya. Tak boleh ada alasan lagi ia tak hadir.
"Enggak boleh ada alasan. Mau enggak mau ya harus mau," katanya.
Sebelumnya, Jumat (17/2/2012) lalu Dudung dipanggil oleh penyidik namun ia tak datang.
Dudung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum tahun 2006 senilai Rp 12 miliar. Ketika itu, Dudung masih menjabat sebagai Sekda Purwakarta.
(tya/ern)


Sending your message