Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 24/02/2012 20:10 WIB
Tak Punya Kuasa Hukum, Wabup Purwakarta Mangkir
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung - Alasan mangkirnya Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan-minum karena ia belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi. Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk dimintai keterangan.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui di kantornya, Jalan LRE Martadinata, Jumat (24/2/2012).

"Kita terima surat dari Wabup Purwakarta tentang alasannya tidak hadir. Katanya dia belum ada penasehat hukum. Ya, itu alasannya logis, karena dia kan butuh didampingi. Kita maklumi," ujar Fadil.

Penyidik pun segera memanggil Dudung untuk panggilan keduanya. Tak boleh ada alasan lagi ia tak hadir.

"Enggak boleh ada alasan. Mau enggak mau ya harus mau," katanya.

Sebelumnya, Jumat (17/2/2012) lalu Dudung dipanggil oleh penyidik namun ia tak datang.

Dudung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum tahun 2006 senilai Rp 12 miliar. Ketika itu, Dudung masih menjabat sebagai Sekda Purwakarta.

(tya/ern)


Share

Baca juga :