Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Selasa, 14/02/2012 16:14 WIB
Pembunuh Sopir Angkot Abd Muis-Elang Dituntut 13 Tahun Penjara
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung - Atang Suryana (37) terdakwa kasus pembunuhan sopir angkot jurusan Abdul Muis - Elang, Ahmad Diningrat, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/2/2012). Jaksa menyatakan, Atang terbukti dalam dakwaan pasal 338 tentang pembunuhan

"Perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang. Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun," ujar JPU Yudi di ruang sidang anak.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa beberapa pasal, yaitu pasal 351, 365 dan 338. Sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam sidang ini. Mereka yaitu Vaneza Dwi Amalia (21), anggota polisi Aris Mansyah (38) dan pemilik angkot Sukimin (52).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suprapto ini pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/2/2012) mendatang dengan agenda pembelaan.

Ahmad Diningrat (35) sopir angkot Abdul Muis-Elang tewas ditusuk setelah mencoba menyelamatkan ponsel milik penumpangnya Vaneza Dwi Amalia (21) yang dirampas oleh pelaku yang juga naik angkutan umum yang dikemudikannya. Ahmad tewas setelah dada kirinya ditusuk oleh pelaku di Jalan Pagarsih, Bandung, Minggu (23/10/2011).

(tya/ern)


Share

Baca juga :