Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Minggu, 12/02/2012 19:35 WIB
Guru Bahasa Inggris Cabul
Tersangka Ancam Korban Sebarkan Rekaman Video Hubungan Intim
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Korban pencabulan, sebut saja Indah (19), tak berdaya saat memenuhi aksi bejat gurunya yakni GAS (29). Tersangka leluasa berulang kali mencabuli Indah lantaran mengancam akan menyebarkan rekaman video hubungan intim keduanya.

GAS merupakan guru Bahasa Inggris di salah satu sekolah swasta Kota Bandung. Tersangka pertama kali merengut keperawanan Indah pada 2008 lalu.

"Tersangka waktu itu menawarkan soal ujian Bahasa Inggris kepada korban. Tersangka meminta korban datang dan mengambil soal tersebut di rumahnya. Korban tak merasa curiga saat itu. Tersangka berbuat cabul setelah memaksa korban," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Minggu (12/2/2012).

Tindakan tak terpuji sang pengajar itu terus berulang saat korban masih menjadi muridnya. Pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah empat kali dipaksa melayani nafsu birahi tersangka dalam kurun waktu 2008 hingga 2009. Korban tak menyadari saat pertama kali dicabuli ternyata adegannya direkam oleh tersangka menggunakan telepon genggam.

"Tersangka mendokumentasikan perbuatan cabul bersama korban. Setelah itu, tindakan asusila terulang kembali. Modusnya yakni tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video apabila korban menolak diajak berhubungan intim," jelas Wijonarko.

Kasus ini terungkap belum lama ini setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan guru tersebut kepada Polrestabes Bandung. Keluarga awalnya merasa curiga lantaran perilaku korban berubah drastis dalam tiga tahun terakhir ini. Saking depresinya, korban sempat berusaha bunuh diri.

Saat ini korban sudah lulus dari sekolah yang berlokasi di kawasan Bandung Utara. "Tersangka mengakui perbuatannya. Kasus ini masih diselidiki dan sedang didalami. Termasuk apakah ada korban serupa lainnya," tutup Wijonarko.

Polisi menangkap GAS belum lama ini di sekita sekolah itu. Barang bukti milik tersangka yang diamankan yakni dua buah laptop, satu notebook, satu ponsel, 3 flashdisk, dan 2 memori eksternal hardisk. Kini guru Bahasa Inggris tersebut ditahan di Mapolrestabes Bandung.

GAS dijerat dijerat Pasal 81, 82, UU RI No.23 tahun 2002, Pasal 293 ayat 1 KUH Pidana serta Pasal 335 KUH Pidana.

(bbn/avi)


Share

Baca juga :