Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Minggu, 12/02/2012 17:48 WIB
Guru Bahasa Inggris Cabuli Murid Sebanyak 4 Kali
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Oknum guru bahasa Inggris yang bertugas di salah satu sekolah swasta Kota Bandung mencabuli seorang muridnya, sebut saja Indah (19)-bukan nama sebenarnya-. Aksi tak terpuji pengajar itu dilakukan sebanyak empat kali.

Tersangka yakni GAS (29) ditangkap belum lama ini oleh Satrekrim Polrestabes Bandung, belum lama ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh dalam kurun waktu 2008 akhir dan 2009.

"Kasus asusila ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi. Tersangka ditangkap usai mengajar di sekolah," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Minggu (12/2/2012).

Tersangka merengut keperawanan Indah menjelang ujian Bahasa Inggris. Saat itu tersangka berdalih akan memberikan soal Bahasa Inggris kepada korban.

"Tersangka mengajak korban datang ke rumahnya untuk mengambil soal tersebut. Karena tersangka seorang pengajar, korban pun tidak merasa curiga," jelas Wijonarko.

Malapetaka terjadi. GAS yang belum menikah itu ternyata mengelabui Indah. Di rumah itu korban dipaksa melakukan oral seks. Tak hanya itu, tersangka pun memperdaya Indah untuk berhubungan intim. Kejadian serupa terus terulang dengan ancaman dari tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Pemeriksaan sementara, tersangka sudah empat kali mencabuli korban diwaktu berbeda. Semua itu dilakukan siang hari di rumah tersangka," terang Wijonarko.

Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku Indah tiga tahun terakhir yang berubah drastis. Pasalnya, Indah menjadi sosok tertutup dan mengalami depresi berat. Akhirnya korban mengungkapkan peristiwa menyakitkan itu kepada keluarga. Kini Indah sudah lulus dari sekolah yang berlokasi di kawasan Bandung Utara.

Tersangka dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002, Pasal 293 ayat 1 KUH Pidana, Pasal 335 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya di atas lima belas tahun penjara," tutup Wijonarko.


(bbn/avi)


Share

Baca juga :