Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 472.000
-
Rp 2,771.000
Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:54 WIB
Pengembalian Rp 5 Miliar Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan -
Rabu, 16/05/2012 17:36 WIB
Grup Pecinta Lagu dan PSM Unpad Gelar Konser Kolaborasi -
Rabu, 16/05/2012 17:21 WIB
Sidang KIP Jabar, Setda dan Disdik Divonis 'Bersalah' -
Rabu, 16/05/2012 16:22 WIB
Rumah Renovasi Ambruk di Pasirkoja, 2 Pekerja Nyaris Tertimbun -
Rabu, 16/05/2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos -
Rabu, 16/05/2012 16:00 WIB
100 Vendor Pernikahan Hadir di Pusdai
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 17:08 WIB
67 Tim Siap Ramaikan Kontes Robot Indonesia
Posted : Binggos
Minggu, 12/02/2012 11:41 WIB
HLKI Prihatin Kecelakaan Bus di Wilayah Jabar
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung -
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) prihatin dengan sejumlah kecelakaan bus yang terjadi di wilayah Jabar pada awal 2012 ini. Berkaca dari kondisi tersebut, HLKI meminta pemerintah dan instansi terkait untuk serius memerhatikan hak keselamatan serta keamanan penumpang sebagai konsumen.
Pada Rabu (1/2/2012), bus Maju Jaya Jurusan Tasikmalaya-Subang masuk ke jurang di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jabar. 12 penumpang tewas dalam peristiwa itu dan puluhan lainnya terluka. Hasil sempel rem yang dilakukan, diketahui bahwa kampas rem yang digunakan bukan kampas rem original bus tersebut.
Kecelakan bus kembali terjadi. Bus jurusan Garut-Jakarta bernopol Z 7519 DA mengalami rem blong di kawasan Cisarua, Jabar, pada Jumat (10/2), sekitar pukul 18.40 WIB. Bus menabrak sejumlah kendaraan sebelum kemudian keluar jalur. 14 penumpang meninggal dan puluhan luka-luka akibat kejadian ini.
"Jelas kami sangat prihatin dengan kecelakaan tersebut. Perlu political will dari pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Karena hak asasi konsumen itu diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, dan DKI Jakarta Firman Turmantara.
Firman menyampaikannya saat dihubungi detikbandung via ponsel, Minggu (12/2/2012).
Ia menjelaskan, dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 29 menyebutkan bahwa institusi negara dalam hal ini pemerintah, harus memberikan kesejahteraan yang bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Konsumen memiliki hak dasar berupa keamanan dan keselamatan. Saya menilai perangkat aturan sudah memadai, tapi ini 'kan kembali lagi kepada political will. Jadi pemerintah tinggal serius dalam pelaksanaannya untuk melindungi konsumen," jelas Firman.
Selain itu, sambung Firman, kecelakaan transportasi yang menelan banyak korban serta menjadi soroton publik, membuat pihak terkait kebakaran jenggot. Kondisi ini terkadang membuat instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab.
"Semua pihak yakni pemerintah, instansi perhubungan, dan polri, harus bekerjasama dalam menegakkan undang-undang perlindungan konsumen. Kami berharap kecelakan yang disebabkan tak layaknya kendaaran tidak terjadi lagi," tutup Firman.
(bbn/bbn)
HLKI Prihatin Kecelakaan Bus di Wilayah Jabar
Baban Gandapurnama - detikBandung
Pada Rabu (1/2/2012), bus Maju Jaya Jurusan Tasikmalaya-Subang masuk ke jurang di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jabar. 12 penumpang tewas dalam peristiwa itu dan puluhan lainnya terluka. Hasil sempel rem yang dilakukan, diketahui bahwa kampas rem yang digunakan bukan kampas rem original bus tersebut.
Kecelakan bus kembali terjadi. Bus jurusan Garut-Jakarta bernopol Z 7519 DA mengalami rem blong di kawasan Cisarua, Jabar, pada Jumat (10/2), sekitar pukul 18.40 WIB. Bus menabrak sejumlah kendaraan sebelum kemudian keluar jalur. 14 penumpang meninggal dan puluhan luka-luka akibat kejadian ini.
"Jelas kami sangat prihatin dengan kecelakaan tersebut. Perlu political will dari pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Karena hak asasi konsumen itu diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, dan DKI Jakarta Firman Turmantara.
Firman menyampaikannya saat dihubungi detikbandung via ponsel, Minggu (12/2/2012).
Ia menjelaskan, dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 29 menyebutkan bahwa institusi negara dalam hal ini pemerintah, harus memberikan kesejahteraan yang bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Konsumen memiliki hak dasar berupa keamanan dan keselamatan. Saya menilai perangkat aturan sudah memadai, tapi ini 'kan kembali lagi kepada political will. Jadi pemerintah tinggal serius dalam pelaksanaannya untuk melindungi konsumen," jelas Firman.
Selain itu, sambung Firman, kecelakaan transportasi yang menelan banyak korban serta menjadi soroton publik, membuat pihak terkait kebakaran jenggot. Kondisi ini terkadang membuat instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab.
"Semua pihak yakni pemerintah, instansi perhubungan, dan polri, harus bekerjasama dalam menegakkan undang-undang perlindungan konsumen. Kami berharap kecelakan yang disebabkan tak layaknya kendaaran tidak terjadi lagi," tutup Firman.
(bbn/bbn)


Sending your message
