Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 10/02/2012 17:21 WIB
Berkas Korupsi PT KA Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung - Kejati Jabar menerima berkas barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi PT KA dari Polda Jabar. Penyerahan berkas tahap II itu dilakukan pada Kamis (9/2/2012). Dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro tidak ditahan dalam proses ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jabar Atang Bawono pada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Jumat (10/2/2012).

"Kejati Jabar telah menerima berkas tahap II pada 9 Februari 2012 kemarin," ujar Atang.

Tersangka dalam kasus ini yaitu Ronny Wahyudi mantan Dirut PT KA dan Ahmad Kuncoro mantan Direktur Keuangan PT KA. Kasus ini bermula saat dilakukannya penanaman investasi PT KA di PT Optima Karya Capital Management (OKCM) sebesar Rp 100 miliar. Dalam jangka waktu 6 bulan, dimana seharusnya uang Rp 100 miliar (beserta bunga-red) tersebut kembali, PT OKCM tidak bisa mengembalikannya.

"Peran Ronny yaitu dia yang menandatangani surat kerjasama. Sementara Agus yang mengeluarkan uang. Padahal dalam aturan ADRT, tidak dibenarkan adanya penggunaan dana untuk investasi," katanya.

Atas kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif. Namun Atang menyebut, sebelumnya tersangka Agus sempat ditahan oleh penyidik namun kemudian ditangguhkan dengan jaminan.

Hingga saat ini belum ada upaya pengembalian uang dari kedua tersangka. JPU pun segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

(tya/ern)


Share

Baca juga :