Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 472.000
-
Rp 2,771.000
Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:54 WIB
Pengembalian Rp 5 Miliar Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan -
Rabu, 16/05/2012 17:36 WIB
Grup Pecinta Lagu dan PSM Unpad Gelar Konser Kolaborasi -
Rabu, 16/05/2012 17:21 WIB
Sidang KIP Jabar, Setda dan Disdik Divonis 'Bersalah' -
Rabu, 16/05/2012 16:22 WIB
Rumah Renovasi Ambruk di Pasirkoja, 2 Pekerja Nyaris Tertimbun -
Rabu, 16/05/2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos -
Rabu, 16/05/2012 16:00 WIB
100 Vendor Pernikahan Hadir di Pusdai
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 17:08 WIB
67 Tim Siap Ramaikan Kontes Robot Indonesia
Posted : Binggos
Selasa, 11/05/2010 15:11 WIB
Label Haram Alat untuk Tarik Retribusi
Avitia Nurmatari - detikBandung
ilustrasi
Bandung -
Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar mengatakan pelabelan haram pada botol miras berfungsi untuk mengontrol jumlah peredaran minuman berlakohol. Selain itu label tersebut juga bisa dijadikan alat untuk menarik retribusi.
"Nantinya ada dua label, satu label cukai, satu label dari Disindag yaitu label haram. Boleh tidaknya (retribusi-red) kita akan mengundang bea cukai minggu depan," tutur Tomtom
Dijelaskan Tomtom data nasional menyebutkan ada 4 juta merek miras legal di Indonesia berbanding 48 juta botol miras ilegal per tahunnya.
"Itu data nasional seperti itu berarti sangat banyak sekali, maka di Bandung kita ketatkan pengawasan," ungkapnya.
Saat ini menurut Tomtom para pengecer atau distributor untuk mendapatkan minuman beralkohol impor harus mengurus ke bea cukai tanpa melalui Disindag. "Sekarang dengan adanya raperda, jalur tersebut dipotong oleh Disindag," pungkasnya.(ema/ern)
Label Haram Alat untuk Tarik Retribusi
Avitia Nurmatari - detikBandung
ilustrasi
"Nantinya ada dua label, satu label cukai, satu label dari Disindag yaitu label haram. Boleh tidaknya (retribusi-red) kita akan mengundang bea cukai minggu depan," tutur Tomtom
Dijelaskan Tomtom data nasional menyebutkan ada 4 juta merek miras legal di Indonesia berbanding 48 juta botol miras ilegal per tahunnya.
"Itu data nasional seperti itu berarti sangat banyak sekali, maka di Bandung kita ketatkan pengawasan," ungkapnya.
Saat ini menurut Tomtom para pengecer atau distributor untuk mendapatkan minuman beralkohol impor harus mengurus ke bea cukai tanpa melalui Disindag. "Sekarang dengan adanya raperda, jalur tersebut dipotong oleh Disindag," pungkasnya.(ema/ern)


Sending your message
