Cari Penawaran Terbaik di Sini


Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 12/04/2010 12:29 WIB
Dirugikan Akibat Jalan Rusak, Silakan Melapor
Andri Haryanto - detikBandung


Bandung - Jalan rusak yang terdapat di Bandung menyebabkan beragam dampak. Mulai dari terkendalanya aktifitas masyarakat sampai dengan kecelakaan yang menelan korban jiwa. Masyarakat dipersilakan melapor jika merasa dirugikan akibat jalanan rusak.

Hal itu dikatakan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Bandung Komisaris Polisi Gondo Triono di sela pengawalan aksi ratusan Forum Club Motor Bandung (FCMB) di depan Gedung Geologi, Senin (12/4/2010).

"Kalau memang merasa dirugikan masyarakat bisa melapor ke polis untuk kemudian diselidiki," kata Gondo.

Tindak lanjut tersebut, katanya, sesuai dengan bunyi pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas.

Dalam pasal tersebut jelas disebutkan jika pemerintah berkewajiban membangun kelaikan infrastruktur lalu lintas. "PU di daerah siap-siap dipenjara kalau tidak juga diperbaiki," kata Gondo mengutip statement rapat yang diikutinya di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terdapat tiga jalan kota Bandung yang dikategorikan rawan kecelakaan. "Di Ibrahim Aji (Kiaracondong), Rajawali, dan Jalan Mohammad Toha," sebut Gondo.

(ahy/dip)


Share

Foto Lain

Fotolain

Baca juga :