Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:54 WIB
Pengembalian Rp 5 Miliar Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan -
Rabu, 16/05/2012 17:36 WIB
Grup Pecinta Lagu dan PSM Unpad Gelar Konser Kolaborasi -
Rabu, 16/05/2012 17:21 WIB
Sidang KIP Jabar, Setda dan Disdik Divonis 'Bersalah' -
Rabu, 16/05/2012 16:22 WIB
Rumah Renovasi Ambruk di Pasirkoja, 2 Pekerja Nyaris Tertimbun -
Rabu, 16/05/2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos -
Rabu, 16/05/2012 16:00 WIB
100 Vendor Pernikahan Hadir di Pusdai
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 17:08 WIB
67 Tim Siap Ramaikan Kontes Robot Indonesia
Posted : Binggos
Senin, 12/04/2010 12:29 WIB
Dirugikan Akibat Jalan Rusak, Silakan Melapor
Andri Haryanto - detikBandung
Bandung -
Jalan rusak yang terdapat di Bandung menyebabkan beragam dampak. Mulai dari terkendalanya aktifitas masyarakat sampai dengan kecelakaan yang menelan korban jiwa. Masyarakat dipersilakan melapor jika merasa dirugikan akibat jalanan rusak.
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Bandung Komisaris Polisi Gondo Triono di sela pengawalan aksi ratusan Forum Club Motor Bandung (FCMB) di depan Gedung Geologi, Senin (12/4/2010).
"Kalau memang merasa dirugikan masyarakat bisa melapor ke polis untuk kemudian diselidiki," kata Gondo.
Tindak lanjut tersebut, katanya, sesuai dengan bunyi pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas.
Dalam pasal tersebut jelas disebutkan jika pemerintah berkewajiban membangun kelaikan infrastruktur lalu lintas. "PU di daerah siap-siap dipenjara kalau tidak juga diperbaiki," kata Gondo mengutip statement rapat yang diikutinya di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terdapat tiga jalan kota Bandung yang dikategorikan rawan kecelakaan. "Di Ibrahim Aji (Kiaracondong), Rajawali, dan Jalan Mohammad Toha," sebut Gondo.
(ahy/dip)
Dirugikan Akibat Jalan Rusak, Silakan Melapor
Andri Haryanto - detikBandung
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Bandung Komisaris Polisi Gondo Triono di sela pengawalan aksi ratusan Forum Club Motor Bandung (FCMB) di depan Gedung Geologi, Senin (12/4/2010).
"Kalau memang merasa dirugikan masyarakat bisa melapor ke polis untuk kemudian diselidiki," kata Gondo.
Tindak lanjut tersebut, katanya, sesuai dengan bunyi pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas.
Dalam pasal tersebut jelas disebutkan jika pemerintah berkewajiban membangun kelaikan infrastruktur lalu lintas. "PU di daerah siap-siap dipenjara kalau tidak juga diperbaiki," kata Gondo mengutip statement rapat yang diikutinya di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terdapat tiga jalan kota Bandung yang dikategorikan rawan kecelakaan. "Di Ibrahim Aji (Kiaracondong), Rajawali, dan Jalan Mohammad Toha," sebut Gondo.
(ahy/dip)


Sending your message
