Berita Lain

Indeks Berita


Selasa, 09/02/2010 09:20 WIB
Kejari Genjot Proses Hukum Kadisparbud
Andri Haryanto - detikBandung



Priana Wirasaputra
Bandung - Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melepaskan terdakwa korupsi dana relokasi pedagang kaki lima (PKL), Iwan Suhermawan, dari segala tuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan melayangkan Kasasi ke Mahkamah Negeri terkait putusan tersebut.

"Kami akan layangkan kasasi karena kami yakin perbuatan Iwan melanggar pidana," kata Kasie Pidsus Kejari Bandung Eko Sunarno saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2010).

Dalam amar putusan hakim, Rabu (3/2/2010), Eko menilai terdapat disending opinion (pemahaman berbeda) dari salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Dalam putusan sebelumnya Iwan suhermawan dibebaskan dari segala tuntutan karena perbuatan yang dilakukan Iwan bukan suatu tindak pidana melainkan wanprestasi. Sedangkan salah seorang hakim berpendapat beda, justru perbuatan Iwan itu terbukti melakukan tindak pidana.

"Atas dasar itulah, kami menganggap bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana," ujarnya.

Eko menambahkan, putusan hakim yang membebaskan Iwan dari segala tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang membelit Kadisparbud Bandung Priana Wirasaputra yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Bandung mantan Pimpinan Proyek Relokasi PKL 2004 Eni Juhaeni.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi ahli dan setelah itu dibuatkan rencana dakwaan (rendak) dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Eko.

Kasus ini bermula dari relokasi PKL di 7 titik pada tahun 2004. Iwan ditunjuk Pemerintah Kota Bandung melalui Kabag Ekonomi Kota Bandung saat itu, Priana Wirasaputra, untuk melakukan relokasi PKL dengan kucuran dana talangan sebesar Rp 2,5 miliar sehubungan akan diadakannya KAA ke-50 di Bandung pada tahun 2005.

Dana tersebut rencananya dialokasikan untuk PKL yang akan menempati dua gedung yang sesuai ajuan dari CV Usaha Mandiri, yaitu gedung di Jalan Otista No 540 dan Gedung Eks Toko Ria di Jalan Baranang Siang No 8.

Sebelumnya, Iwan Suhermawan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung dalam perkara dana relokasi PKL tahun 2004. Dalam berkas tuntutan disebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar lebih.

(ahy/bbn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :