Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 12:27 WIB
Kurang Awasi Hutan, Aliansi Putra Sunda Tuntut Kadishut Mundur -
Senin, 15/03/2010 11:38 WIB
Desain Empat Gedung Baru ITB Dibuat Sayembara -
Senin, 15/03/2010 07:39 WIB
SIM Keliling di Pasteur -
Minggu, 14/03/2010 22:42 WIB
Kebakaran di Sadang Sari
Kerumunan Warga yang Menonton Hambat Petugas Damkar -
Minggu, 14/03/2010 22:33 WIB
Kebakaran di Sadang Sari
Api Diduga Berasal dari Arus Pendek -
Minggu, 14/03/2010 22:15 WIB
Kebakaran di Sadang Sari
Api Padam, Kios Bakso dan Mebel Ludes
Indeks Berita
Senin, 30/11/2009 19:00 WIB
Edarkan Ganja, Dua Pengangguran Dibui
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung -
Satnarkoba Polwiltabes Bandung meringkus dua pengedar ganja kering yang biasa mengedarkan di Kota dan Kabupaten Bandung. Kedua pria pengangguran itu ialah Arman Rusmana (28) dan Evi Jayadi (39). Dari tangan para tersangka, disita barang bukti 6 kg ganja kering senilai Rp 12 juta.
Kasatnarkoba Polwiltabes Bandung AKBP Togi Tambunan mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menciduk Arman di kediamannya, Gang Sukaleur, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sementara Evi diringkus saat nongkrong di depan sebuah bank, Jalan Sayati, Kabupaten Bandung.
"Setelah dipancing bertransaksi dengan Arman, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan dalam tiga bungkus kertas koran ukuran besar dan satu bungkus kertas ukuran kecil. Arman mengaku memperoleh ganja itu dari Evi," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Senin (30/11/2009).
Togi menambahkan, Evi kemudian diciduk dan mengaku ganja itu merupakan titipan dari seseorang berinisial A. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ganja tersebut diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Togi menjelaskan, satu kilogram ganja kering dijual seharga Rp 2 juta. "Kami masih meyelidiki jaringannya dan menetapkan pria berinisial A menjadi daftar pencarian orang," ujar Togi.
Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(bbn/avi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Edarkan Ganja, Dua Pengangguran Dibui
Baban Gandapurnama - detikBandung

Kasatnarkoba Polwiltabes Bandung AKBP Togi Tambunan mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menciduk Arman di kediamannya, Gang Sukaleur, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sementara Evi diringkus saat nongkrong di depan sebuah bank, Jalan Sayati, Kabupaten Bandung.
"Setelah dipancing bertransaksi dengan Arman, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan dalam tiga bungkus kertas koran ukuran besar dan satu bungkus kertas ukuran kecil. Arman mengaku memperoleh ganja itu dari Evi," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Senin (30/11/2009).
Togi menambahkan, Evi kemudian diciduk dan mengaku ganja itu merupakan titipan dari seseorang berinisial A. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ganja tersebut diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Togi menjelaskan, satu kilogram ganja kering dijual seharga Rp 2 juta. "Kami masih meyelidiki jaringannya dan menetapkan pria berinisial A menjadi daftar pencarian orang," ujar Togi.
Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(bbn/avi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




