Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:04 WIB
Tergerus Air Sungai, 3 Rumah Ambrol -
Selasa, 09/02/2010 19:49 WIB
Sengketa Lahan Gasibu
Tujuh Tergugat Menolak Eksekusi Kawasan Gasibu -
Selasa, 09/02/2010 19:33 WIB
Polisi Ditembak
Polisi Menduga Motifnya Dendam -
Selasa, 09/02/2010 19:03 WIB
Korps Kavaleri Prioritaskan Alutsista Buatan Dalam Negeri -
Selasa, 09/02/2010 18:34 WIB
Polisi Ditembak
Istri dan Kakak Ipar Endang Diperiksa Polisi -
Selasa, 09/02/2010 18:12 WIB
Polisi Ditembak
Brigadir Endang Ditembak dari Jarak 1 Meter
Indeks Berita
Minggu, 29/11/2009 12:26 WIB
Geram Dipecat Sepihak, Dosen IPDN Layangkan Surat ke Rektor
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Dosen Jurusan Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan Andi Azikin mempertanyakan dasar pemecatan sepihak yang dilakukan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi.
Dalam surat pemecatan yang dia terima tanggal 19 november 2009, dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu.
"Oleh Rektor IPDN saya dianggap menyalahgunakan wewenang dan melakukan sub ordinasi kepada rektor," kata Andi saat dihubungi detikbandung via telepon, Minggu (29/11/2009).
"Padahal jelas-jelas upaya hukum yang dilakukan untuk kasus tersebut tidak mengatasnamakan saya sebagai dosen," imbuhnya.
Tak puas, Andi melayangkan surat kepada Rektor IPDN tertanggal 23 Nopember 2009 untuk meminta kejelasan dasar pemecatan yang dilakukan pihak kampus. "Pemecatan dilakukan sepihak tanpa ada dasar yang jelas," tegas Sekjen FRSPP.
Wendi Budiman, warga RT 03/RW 06 Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, tewas dikeroyok 5 Praja IPDN, Sabtu (21/7/2007), di pelataran parkir Jatinangor Town Square.
Agustus 2007, Reformasi Sekolah Pamong Praja Andi Azikin mengajukan gugatan Class Action dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan class action ini warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Kedua, seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum. Ketiga, membayar ganti rugi material sebesar Rp 150 milliar secara tanggung renteng. Keempat, menindaklanjuti hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.
(ahy/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Geram Dipecat Sepihak, Dosen IPDN Layangkan Surat ke Rektor
Andri Haryanto - detikBandung

Dalam surat pemecatan yang dia terima tanggal 19 november 2009, dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu.
"Oleh Rektor IPDN saya dianggap menyalahgunakan wewenang dan melakukan sub ordinasi kepada rektor," kata Andi saat dihubungi detikbandung via telepon, Minggu (29/11/2009).
"Padahal jelas-jelas upaya hukum yang dilakukan untuk kasus tersebut tidak mengatasnamakan saya sebagai dosen," imbuhnya.
Tak puas, Andi melayangkan surat kepada Rektor IPDN tertanggal 23 Nopember 2009 untuk meminta kejelasan dasar pemecatan yang dilakukan pihak kampus. "Pemecatan dilakukan sepihak tanpa ada dasar yang jelas," tegas Sekjen FRSPP.
Wendi Budiman, warga RT 03/RW 06 Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, tewas dikeroyok 5 Praja IPDN, Sabtu (21/7/2007), di pelataran parkir Jatinangor Town Square.
Agustus 2007, Reformasi Sekolah Pamong Praja Andi Azikin mengajukan gugatan Class Action dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan class action ini warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Kedua, seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum. Ketiga, membayar ganti rugi material sebesar Rp 150 milliar secara tanggung renteng. Keempat, menindaklanjuti hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.
(ahy/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)


