Berita Lain

Indeks Berita


Selasa, 24/11/2009 17:59 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin, Kodam III Akui Salah
Tya Eka Yulianti - detikBandung



Bandung - Kodam III Siliwangi akui telah melanggar aturan Pemkot Bandung karena membangun kolam renang dan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) tanpa memperoleh izin. Mereka pun meminta maaf.

Hal itu disampaikan Kasie Zidam Kodam III Siliwangi Kolonel Sofwan Hardi saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (24/11/2009).

"Pada dasarnya mereka (Kodam III Siliwangi-red) sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf," ujar Anggota Komisi A, Lia Noer Hambali kepada wartawan usai melakukan audiensi di ruang rapat Komisi A.

Kodam III Siliwangi disebutkan Lia saat ini telah mengajukan izin pembangunan dan telah diproses hingga tahap TKPRD (tim koordinasi penataan ruang daerah)

Dikatakan Lia, alasan Kodam III Siliwangi membangun sebelum keluarnya izin adalah karena minimnya waktu untuk mengurus perizinan. "Katanya waktunya mepet, mereka mengurus izin intern terlebih dulu," sambungnya.

Dituturkan Lia, dalam audiensi tersebut diketahui dari Distarcip, lahan yang dibangun oleh Kodam III Siliwangi menjadi kolam renang tersebut memang memungkinkan untuk dibangun sarana olahraga. "Tapi itu baru secara lisan, kita belum lihat dokumennya," jelasnya.

Saat ini ditambahkan Lia, DPRD akan menunggu sikap dari Pemkot Bandung menanggapi kasus tersebut. "Diizinkan atau tidak, kami nanti akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait. Karena ada kasus serupa yang juga terjadi, kami ingin tahu alasan penyelesaian. Yang jelas kami ingin pemkot bersikap tegas," ujar Lia.
(tya/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :