Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 19:49 WIB
Sengketa Lahan Gasibu
Tujuh Tergugat Menolak Eksekusi Kawasan Gasibu -
Selasa, 09/02/2010 19:33 WIB
Polisi Ditembak
Polisi Menduga Motifnya Dendam -
Selasa, 09/02/2010 19:03 WIB
Korps Kavaleri Prioritaskan Alutsista Buatan Dalam Negeri -
Selasa, 09/02/2010 18:34 WIB
Polisi Ditembak
Istri dan Kakak Ipar Endang Diperiksa Polisi -
Selasa, 09/02/2010 18:12 WIB
Polisi Ditembak
Brigadir Endang Ditembak dari Jarak 1 Meter -
Selasa, 09/02/2010 17:48 WIB
Polisi Ditembak
Proyektil Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Indeks Berita
Senin, 23/11/2009 16:45 WIB
Dapat Penjelasan dari Karutan, Massa FPI Bubarkan Diri
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Massa dari SIAP dan FPI membubarkan diri setelah mendapat penjelasan atas ditahannya Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ade Thursofa. Penahanan Ade atas permintaan PN Bale Bandung.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kebon Waru Suharman yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Tengah, di Rutan Kebon Waru, Senin (23/11/2009).
Suharman menyatakan penahanan kepada Ustad Ade tersebut dilakukan atas permintaan Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Hakim menitipkan tahanan selama 30 hari. Terhitung dari hari ini, hingga 22 Desember nanti," ujarnya.
Ade didakwa pasal 368 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah dijelaskan, pengunjuk rasa menerima apa yang disampaikan oleh pihak rutan. "Mereka menerima, setelah dijelaskan terkait penahanan Ustad Ade," imbuh Suharman.
Kepulangan massa yang menggunakan 2 truk tersebut dikawal oleh petugas dari Polres Bandung Tengah.(avi/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dapat Penjelasan dari Karutan, Massa FPI Bubarkan Diri
Andri Haryanto - detikBandung

Foto Terkait
Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kebon Waru Suharman yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Tengah, di Rutan Kebon Waru, Senin (23/11/2009).
Suharman menyatakan penahanan kepada Ustad Ade tersebut dilakukan atas permintaan Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Hakim menitipkan tahanan selama 30 hari. Terhitung dari hari ini, hingga 22 Desember nanti," ujarnya.
Ade didakwa pasal 368 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah dijelaskan, pengunjuk rasa menerima apa yang disampaikan oleh pihak rutan. "Mereka menerima, setelah dijelaskan terkait penahanan Ustad Ade," imbuh Suharman.
Kepulangan massa yang menggunakan 2 truk tersebut dikawal oleh petugas dari Polres Bandung Tengah.(avi/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk


