Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Sabtu, 21/11/2009 16:18 WIB
Green Blog Competition
Ketika Blogger Bicara Lingkungan Hidup -
Sabtu, 21/11/2009 15:57 WIB
Pemekaran Daerah
'Banyak yang Lahir dari Kepentingan Elit Lokal' -
Sabtu, 21/11/2009 14:36 WIB
'Kala Bandung' Bisa Dipinjam Secara Gratis -
Sabtu, 21/11/2009 13:37 WIB
Rumah dan Jalan Ambrol ke Sungai
Lurah Siapkan Posko Tanggap Darurat -
Sabtu, 21/11/2009 13:12 WIB
RICE Siap Bikin Game Cikal Bakal TNI AU -
Sabtu, 21/11/2009 12:52 WIB
Rumah dan Jalan Ambrol ke Sungai
Meski Terancam, Warga Sekitar akan Tetap Bertahan
Indeks Berita
Senin, 09/11/2009 15:20 WIB
Dugaan Korupsi PT KA
Kuasa Hukum Nilai Dugaan Korupsi PT KA Tak Layak Dipolisikan
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum bekas Dirut PT Kereta Api (PT KA) menilai kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Polda Jabar tak layak dipolisikan karena tidak ada unsur pidana.
Dituturkan Zainab, persoalan PT KA dengan perusahaan investasi PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) sudah diselesaikan dengan perjanjian baru di antara kedua pihak dan tidak ada indikasi tindakan pidana dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Kalau ada indikasi suap atau gratifikasi itu tugas kepolisian, tapi kalau hanya tidak ada izin komisaris, itu bukan masalah pidana," kata Zainab saat menggelar jumpa pers di RM Riung Sari, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/11/2009).
"Penyidikan perlu dilakukan, jika ada indikasi suap atau hal-hal yang merugikan perusahaan," sambung Zainab.
Zainab sendiri mengaku saat ini belum menerima hasil audit yang memaparkan kerugian PT KA dari investasi OKCM.
Ia menambahkan, jika ada tindakan pihak direksi ataupun komisaris yang merugikan perusahaan, dapat diselesaikan melalui Undang-undang No 40 tahun 2007 khususnya pasal 138 tentang Perseroan Terbatas.
"Jika ada tindakan direktur atau komisaris atau organ lainnya yang dapat merugikan perusahaan maka dapat dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan tersebut," tegasnya.
Mekanisme pemeriksaan tersebut dapat melalui audit internal, pemanggilan yang bersangkutan di RUPS. "Jika bersalah direkomendasikan untuk mengganti kerugian tersebut," jelasnya.
"Kalaupun ada tindakan pidana, bisa direkomendasikan ke kepolisian," tegasnya lagi.
Menurut Zainab, segala persetujuan terkait investasi PT KA dengan OKCM senilai Rp 100 miliar di tahun 2008 telah diketahui oleh Dewan Komisaris PT KA. Dirut saat itu, Ronny Wahyudi, menandatangani berkas tersebut setelah melalui penandatangan Direktur Personalia dan Umum serta Direktur Keuangan PT KA yang diketahui oleh Dekom PT KA yang bertugas melakukan pengawasan tehadap PT KA pengawasan.
"Secara logika hukum ini sudah sesuai dengan proses yang benar," kata Zainab.
"Naif sekali jika komisaris tidak mengetahui, merasa ditipu, atau dibohongi," kata Zainab.
(ahy/lom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dugaan Korupsi PT KA
Kuasa Hukum Nilai Dugaan Korupsi PT KA Tak Layak Dipolisikan
Andri Haryanto - detikBandung

Dituturkan Zainab, persoalan PT KA dengan perusahaan investasi PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) sudah diselesaikan dengan perjanjian baru di antara kedua pihak dan tidak ada indikasi tindakan pidana dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Kalau ada indikasi suap atau gratifikasi itu tugas kepolisian, tapi kalau hanya tidak ada izin komisaris, itu bukan masalah pidana," kata Zainab saat menggelar jumpa pers di RM Riung Sari, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/11/2009).
"Penyidikan perlu dilakukan, jika ada indikasi suap atau hal-hal yang merugikan perusahaan," sambung Zainab.
Zainab sendiri mengaku saat ini belum menerima hasil audit yang memaparkan kerugian PT KA dari investasi OKCM.
Ia menambahkan, jika ada tindakan pihak direksi ataupun komisaris yang merugikan perusahaan, dapat diselesaikan melalui Undang-undang No 40 tahun 2007 khususnya pasal 138 tentang Perseroan Terbatas.
"Jika ada tindakan direktur atau komisaris atau organ lainnya yang dapat merugikan perusahaan maka dapat dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan tersebut," tegasnya.
Mekanisme pemeriksaan tersebut dapat melalui audit internal, pemanggilan yang bersangkutan di RUPS. "Jika bersalah direkomendasikan untuk mengganti kerugian tersebut," jelasnya.
"Kalaupun ada tindakan pidana, bisa direkomendasikan ke kepolisian," tegasnya lagi.
Menurut Zainab, segala persetujuan terkait investasi PT KA dengan OKCM senilai Rp 100 miliar di tahun 2008 telah diketahui oleh Dewan Komisaris PT KA. Dirut saat itu, Ronny Wahyudi, menandatangani berkas tersebut setelah melalui penandatangan Direktur Personalia dan Umum serta Direktur Keuangan PT KA yang diketahui oleh Dekom PT KA yang bertugas melakukan pengawasan tehadap PT KA pengawasan.
"Secara logika hukum ini sudah sesuai dengan proses yang benar," kata Zainab.
"Naif sekali jika komisaris tidak mengetahui, merasa ditipu, atau dibohongi," kata Zainab.
(ahy/lom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk





