Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Senin, 23/11/2009 15:55 WIB
Mendiknas Punya Suara 35 Persen untuk Pilih Rektor ITB Baru -
Senin, 23/11/2009 15:45 WIB
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ditahan, FPI Geruduk Kebon Waru -
Senin, 23/11/2009 15:08 WIB
Indonesia Minim Riset Biomassa -
Senin, 23/11/2009 15:06 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Anak Korban Banjir Asyik Tangkap Impun -
Senin, 23/11/2009 14:46 WIB
2.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Idul Adha -
Senin, 23/11/2009 14:31 WIB
Tunggu Air Surut, Warga Cieunteung Mengungsi
Indeks Berita
Sabtu, 07/11/2009 10:20 WIB
Belum Lunasi Denda, Puteh Batal Bebas Hari Ini
Avitia Nurmatari - detikBandung

Bandung -
Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan kemungkinan besar pembebasan mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh tidak akan dilakukan hari ini. Hal tersebut dikarenakan Puteh belum bisa melunasi denda Rp 500 juta.
Murdjito menambahkan, Puteh hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi dan pembayaran denda Rp 500 juta ke KPK.
"Dia belum menyelesaikannya, saya rasa lebih cepat lebih baik," kata Murdjito saat dihubungi detikbandung melalui telepon selularnya, Sabtu (7/11/2009).
Dari keterangan Murdjito, kalaupun denda tersebut dibayarkan hari ini, pihaknya tidak akan langsung membebaskan Puteh.
"Kalaupun hari ini bayar, harus di verifikasi, apakah bentuk kuitansi dari KPK itu asli atau tidak. Bukanya tidak percaya, tapi kita cek kembali agar tidak ada kesalahan," tuturnya.
Proses verifikasi tersebut, menurut Murdjito akan memakan waktu hingga tiga hari.
"Paling cepat satu hari, paling lama tiga hari, soalnya kan harus verifikasi ke pusat, karena pelunasan dilakukan di KPK," pungkasnya.
(avi/avi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Belum Lunasi Denda, Puteh Batal Bebas Hari Ini
Avitia Nurmatari - detikBandung

Murdjito menambahkan, Puteh hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi dan pembayaran denda Rp 500 juta ke KPK.
"Dia belum menyelesaikannya, saya rasa lebih cepat lebih baik," kata Murdjito saat dihubungi detikbandung melalui telepon selularnya, Sabtu (7/11/2009).
Dari keterangan Murdjito, kalaupun denda tersebut dibayarkan hari ini, pihaknya tidak akan langsung membebaskan Puteh.
"Kalaupun hari ini bayar, harus di verifikasi, apakah bentuk kuitansi dari KPK itu asli atau tidak. Bukanya tidak percaya, tapi kita cek kembali agar tidak ada kesalahan," tuturnya.
Proses verifikasi tersebut, menurut Murdjito akan memakan waktu hingga tiga hari.
"Paling cepat satu hari, paling lama tiga hari, soalnya kan harus verifikasi ke pusat, karena pelunasan dilakukan di KPK," pungkasnya.
(avi/avi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)




