Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 14:02 WIB
Akibat Macet, Bandung Rugi Rp 4,91 Triliun -
Selasa, 24/11/2009 13:49 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Warga Cieunteung Diminta Tetap Mengungsi -
Selasa, 24/11/2009 13:15 WIB
Pengajar Sosiologi Bikin Wadah Mandiri -
Selasa, 24/11/2009 12:39 WIB
Mahasiswa ITB Tak Tahu Akhmaloka Jadi Rektor yang Baru -
Selasa, 24/11/2009 12:18 WIB
Meninggal di Gedung Sate
Pemprov Akan Buat Ruangan Khusus Bagi Cleaning Service -
Selasa, 24/11/2009 11:45 WIB
BEM se-Bandung Raya Nilai SBY Tidak Tegas
Indeks Berita
Sabtu, 07/11/2009 08:37 WIB
SIM Keliling Ada di Taman Flexi Dago
Ema Nur Arifah - detikBandung

Bandung -
Unit pelayanan SIM keliling Polwiltabes Bandung, Sabtu (07/11/2009) hadir di Taman Flexi Jalan Ir H Juanda. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ema/ema)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
SIM Keliling Ada di Taman Flexi Dago
Ema Nur Arifah - detikBandung

Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ema/ema)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




