Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 05/11/2009 09:31 WIB
12 Tahun Kantor Disnak Jabar Tak Dieksekusi, Penggugat Protes
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Meski lahan yang sekarang ditempati Kantor Disnak Jabar sudah dinyatakan sebagai milik ahli waris Rd Adikoesoemah sejak 1997, namun eksekusi belum juga dilakukan.

Melalui kuasa hukumnya Johnson Siregar, ahli waris Rd Adikoesoemah meminta Gubernur Jabar merespon surat yang dilayangkan pihaknya tentang eksekusi yang akan dilakukan terhadap Kantor Dinas Peternakan Jabar setelah MA mengabulkan PK penggugat di tahun 1997 lalu.

Dikatakan Johnson, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat yang berisikan pelaksanaan eksekusi lahan yang ditempati Pemrov Jabar, dalam hal ini Dinas Peternakan Jabar.

"Saya lupa kapan saja persisnya surat tersebut dilayangkan, tapi yang terakhir pada Januari 2009 kemarin," kata Johnson saat dihubungi detikbandung, Kamis (5/11/2009).

Tuntutan eksekusi ini setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali perkara gugatan perdata sengketa lahan di Jalan Dago 158-160 antara 6 penggugat yang merupakan ahli waris dengan 6 tergugat yang diantaranya adalah Pemprov Jabar.

Dilanjutkan Johnson, pihaknya berharap ada respon dari pemerintah untuk menanggapi surat yang diberikan pihaknya tersebut. "Minimal merespon saja sudah cukup, semisal sudah menerima dan membaca surat yang disampaikan. Tapi, ini tidak ada sama sekali," tuturnya.

"Atau dibuka dialog sebelum adanya pelaksanaan eksekusi," imbuhnya.

Ia menyayangkan sikap Pemprov yang tidak menanggapi yang dilayangkan kuasa hukum para penggugat. "Seharusnya sebagai aparat negara mampu menunjukan kepatuhannya terhadap putusan hukum," tegas Johnson.

"Tapi sampai sekarang tidak dieksekusi apakah gubernur mau mematuhi putusan PK atau tidak?" tanyanya.

Kantor Disnak dinyatakan sah menurut hukum milik dari ahli waris Raden Adikoesoemah (almarhum), berdasar amar putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Penijauan Kembali Perdata dengan nomor Reg. No. 444 PK/Pdt/1993.

Dalam putusan tertanggal 29 April 1997, amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soenarjo dan dua anggota Majelis Hakim Agung Paulus Wahardojo dan Kaharudin itu, menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dago No.360 atau Kantor Disnak Jabar, sah milik enam ahli waris Raden Adiekoesoemah yang meninggal tahun 1948.

(ahy/lom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :