Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 19:21 WIB
Incar Setengah Juta Pelanggan, XL Siap Gaet Komunitas -
Rabu, 25/11/2009 19:14 WIB
Dihantam Balok Kayu oleh Temannya, Kepala Ginanjar Luka Parah -
Rabu, 25/11/2009 19:05 WIB
BlackberryOne Antarkan XL Jadi Jawara -
Rabu, 25/11/2009 18:27 WIB
Balon Ketua DPD Golkar Jabar
Dada: Cost Politic Itu Pasti Ada -
Rabu, 25/11/2009 17:48 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin
'Harusnya Kodam III Siliwangi Bongkar Sendiri' -
Rabu, 25/11/2009 17:21 WIB
Besok, Terminal Cicaheum Dipadati Pemudik Hari Kurban
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 09:09 WIB
Kantor Disnak Jabar juga 'Hilang'
Bandung Dikuasai Jepang, Rd Adiekosoemah Mengungsi
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Pewaris lahan yang sekarang ditempati Disnak Jabar, Raden Adikoesoemah, sempat membangun rumah di tanah yang dibeli. Namun sebelum selesai, tentara Jepang menguasai Bandung sehingga ia harus mengungsi.
Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata No Registrasi 444 PK/Pdt/1993, disebutkan jika Rd Adiekosoemah sempat melaksanakan pembangunan di beberapa bidang tanah yang dibelinya pada tahun 1941.
"Pekerjaan pembangunan rumah tersebut baru mencapai 35 persen. Pembangunan terpaksa ditinggalkan oleh Raden Adiekoesoemah almarhum untuk pergi mengungsi sebagai akibat masuknya tentara Dai Nipon di Kota Bandung," mengutip salinan PK yang dibacakan tertangal 29 April 1997, yang diketuai Majelis Hakim Agung Soenarjo dan dua anggota Majelis Hakim Agung Paulus Wardojo dan Kahardiman.
Namun, ketika para ahli waris kembali pada tahun 1949 dan berniat menyelesaikan pembangunan ternyata bangunan rumah tersebut telah ditempati pihak lain bernama Carl Weisberg (tergugat V).
"Status penghunian tersebut adalah berdasarkan hak sewa yang didapatkan dari pemerintah Kotapraja Bandung," kata Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya.
Padahal, ahli waris tidak pernah sama sekali mengalihkan atau melakukan transaksi atas tanah berikut bangunan itu kepada pihak manapun.
"Bahkan tindakan Carl Weisberg yang telah menguasai tanah dan bangunan sejak tahun 1949 hingga 1954 secara jelas dan terang adalah merupakan perbuatan melawan hukum," papar Hakim Agung dalam amar putusannya.
Kemudian, di tahun 1954 penguasa tanah dan bangunan yang dinyatakan sah secara hukum milik Rd Adikoesoemah memindahtangankan asetnya itu ke Pemda Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar sebagai tergugat ke II, tanpa seizin para penggugat, istri Rd Adikoesoemah bernama Raden Anon Saribanon.
"Setelah dialihkan dari tergugat V ke tergugat II, kantor urusan perumahan Kota Bandung saat itu mengeluarkan Surat Izin Pemakaian (SIP) atas nama M. Marsidi (tergugat VI) dengan no SIP BP.2205 tertanggal 6 Juli 1956." Akibatnya, para penggugat merasa dirugikan secara materil oleh pihak tergugat yang telah menempati lahan tersebut.
(ahy/lom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kantor Disnak Jabar juga 'Hilang'
Bandung Dikuasai Jepang, Rd Adiekosoemah Mengungsi
Andri Haryanto - detikBandung

Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata No Registrasi 444 PK/Pdt/1993, disebutkan jika Rd Adiekosoemah sempat melaksanakan pembangunan di beberapa bidang tanah yang dibelinya pada tahun 1941.
"Pekerjaan pembangunan rumah tersebut baru mencapai 35 persen. Pembangunan terpaksa ditinggalkan oleh Raden Adiekoesoemah almarhum untuk pergi mengungsi sebagai akibat masuknya tentara Dai Nipon di Kota Bandung," mengutip salinan PK yang dibacakan tertangal 29 April 1997, yang diketuai Majelis Hakim Agung Soenarjo dan dua anggota Majelis Hakim Agung Paulus Wardojo dan Kahardiman.
Namun, ketika para ahli waris kembali pada tahun 1949 dan berniat menyelesaikan pembangunan ternyata bangunan rumah tersebut telah ditempati pihak lain bernama Carl Weisberg (tergugat V).
"Status penghunian tersebut adalah berdasarkan hak sewa yang didapatkan dari pemerintah Kotapraja Bandung," kata Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya.
Padahal, ahli waris tidak pernah sama sekali mengalihkan atau melakukan transaksi atas tanah berikut bangunan itu kepada pihak manapun.
"Bahkan tindakan Carl Weisberg yang telah menguasai tanah dan bangunan sejak tahun 1949 hingga 1954 secara jelas dan terang adalah merupakan perbuatan melawan hukum," papar Hakim Agung dalam amar putusannya.
Kemudian, di tahun 1954 penguasa tanah dan bangunan yang dinyatakan sah secara hukum milik Rd Adikoesoemah memindahtangankan asetnya itu ke Pemda Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar sebagai tergugat ke II, tanpa seizin para penggugat, istri Rd Adikoesoemah bernama Raden Anon Saribanon.
"Setelah dialihkan dari tergugat V ke tergugat II, kantor urusan perumahan Kota Bandung saat itu mengeluarkan Surat Izin Pemakaian (SIP) atas nama M. Marsidi (tergugat VI) dengan no SIP BP.2205 tertanggal 6 Juli 1956." Akibatnya, para penggugat merasa dirugikan secara materil oleh pihak tergugat yang telah menempati lahan tersebut.
(ahy/lom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




