Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 19:21 WIB
Incar Setengah Juta Pelanggan, XL Siap Gaet Komunitas -
Rabu, 25/11/2009 19:14 WIB
Dihantam Balok Kayu oleh Temannya, Kepala Ginanjar Luka Parah -
Rabu, 25/11/2009 19:05 WIB
BlackberryOne Antarkan XL Jadi Jawara -
Rabu, 25/11/2009 18:27 WIB
Balon Ketua DPD Golkar Jabar
Dada: Cost Politic Itu Pasti Ada -
Rabu, 25/11/2009 17:48 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin
'Harusnya Kodam III Siliwangi Bongkar Sendiri' -
Rabu, 25/11/2009 17:21 WIB
Besok, Terminal Cicaheum Dipadati Pemudik Hari Kurban
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 08:31 WIB
SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Unit pelayanan SIM keliling Polwiltabes Bandung, Kamis (05/11/2009) hadir di Mal ITC, Jalan kebon Kelapa. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa
Andri Haryanto - detikBandung

Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!




