Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 12:39 WIB
Mahasiswa ITB Tak Tahu Akhmaloka Jadi Rektor yang Baru -
Selasa, 24/11/2009 12:18 WIB
Meninggal di Gedung Sate
Pemprov Akan Buat Ruangan Khusus Bagi Cleaning Service -
Selasa, 24/11/2009 11:45 WIB
BEM se-Bandung Raya Nilai SBY Tidak Tegas -
Selasa, 24/11/2009 11:02 WIB
Meninggal di Gedung Sate
Pemprov Jabar Akan Larang Pegawai Tidur di Gedung Sate -
Selasa, 24/11/2009 10:46 WIB
Meninggal di Gedung Sate
Pemprov Tak Beri Santunan Kematian Bagi Nursasih -
Selasa, 24/11/2009 09:41 WIB
Ponco Kalong dan Raincoat Loreng Laris Manis
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 08:31 WIB
SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Unit pelayanan SIM keliling Polwiltabes Bandung, Kamis (05/11/2009) hadir di Mal ITC, Jalan kebon Kelapa. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa
Andri Haryanto - detikBandung

Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!




