Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 04/11/2009 18:22 WIB
Kantor Disnak Jabar 'Hilang' di MA
Pewaris Sempat Bekerja di Perkebunan Teh Pangalengan
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Dari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah antara ahli waris Rd Adikoesoemah dengan enam tergugat, diketahui jika sang pewaris merupakan pegawai administrasi di perkebunan teh di Pangalengan.

"Raden Adikoesoemah almarhum semasa masih hidup dan sewaktu masih menjabat sebagai administratur Ordeneming perkebunan teh di Desa Pangalengan Kabupaten DT II Bandung," dalam salinan putusan PK yang diterima detikbandung, Rabu (4/11/2009).

Semasa hidupnya, sang pewaris membeli sebidang tanah milik adat yang berlokasi di Jalan Dago No 358-360, atau lahan yang saat ini ditempati oleh Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jabar.

"Luas tanah tersebut lebih-kurang 3.550 m2 (tigaribu limaratus limapuluh meter persegi)," mengutip salinan PK.

Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 7 Maret 1941 di hadapan Kepala Desa Coblong, Kecamatan Cipaganti yang sekarang berada di wilayah Cibeunying, Kecamatan Coblong. Dalam salinan tersebut juga disebutkan, Rd Adikoesoemah membeli enam bidang tanah dari mulai 350 Gulden sampai dengan harga 1.500 Gulden.

Adapun batas-batas yang ditentukan dari lahan yang ditransaksikan tersebut adalah sebelah Utara berbatasan dengan bangunan milik Ir Totong, Selatan berbatasan dengan Jalan Parabon, sebelah Timur dengan selokan, dan Barat berbatasan dengan Jalan Dago.

Pada April Tahun 1997, MA telah mengeluarkan putusan jika kantor Disnak Jabar adalah milik perseorangan, melalui pengabulan PK Perdata dengan nomor Reg. No. 444 PK/Pdt/1993.

Dalam putusan tertanggal 29 April 1997, amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soenarjo dan dua anggota Majelis Hakim Agung Paulus Wahardojo dan Kaharudin itu, menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dago No.360 atau Kantor Disnak Jabar, sah milik enam ahli waris Raden Adiekoesoemah yang meninggal tahun 1948.

Keenam penggugat sekaligus ahli waris sah secara hukum itu adalah istri dari Rd. Adiekoesomah, Raden Anon Saribanon yang dari pernikahan keduanya melahirkan lima orang anak laki-laki, yaitu; Rd. Johendi Adiekoesoemah, Rd. Johana Adiekoesoemah, Rd. Memet Adiekoesoemah, Rd. Ipit Sumpena Adiekoesoemah, dan Rd. Sofyan Adiekoesoemah.

Sementara enam tergugat dalam sengketa adalah, Kadisnak Jabar, Gubernur Jabar, Kadinkes DT II Kota Bandung, Kepala Dinas Perumahan, Carl Weisberg, dan M. Marsidi.

(ahy/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :