Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 04/11/2009 09:02 WIB
Dugaan Korupsi PT KA
Kerjasama Dengan PT OKCM Tanpa Diketahui Dewan Komisaris
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Dewan komisaris (dekom) PT Kereta Api (PT KA) menyatakan kerjasama yang dibuat direksi PT KA dan PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) tanpa sepengetahuan dekom. Bahkan izin bersyarat untuk kerjasama yang diajukan oleh dekom pun tak pernah digubris.

"Kita merasa dibohongi oknum direksi atas kerjasama yang dibuat dengan pihak OKCM," tegas anggota Dewan Komisaris (Dekom) PTKA Yahya Ombara kepada detikbandung, dalam perbincangannya via telepon seluler, Selasa (2/11/2009) malam.

Dalam rilis yang diterima detikbandung, Selasa (3/11/2009), disebutkan perjanjian yang dibuat oleh direksi tertanggal 24 Juni 2008 dan berakhir 24 Desember 2008 tersebut, tanpa sepengetahuan Dekom dan tanpa dibuat di hadapan Notaris.

Izin yang dikeluarkan Dekom pada tanggal 13 dan 27 Juni 2008 serta surat Komite audit tertanggal 24 Juni 2008 bersifat bersyarat. Namun, izin bersyarat tersebut tidak digubris oleh direksi baik secara prosedur formil atau materil.

"Belum juga surat diterima, direksi sudah melaksanakan perjanjian dan bahkan di tanggal yang sama direksi telah mentransfer dana milik PT KA sebesar Rp 100 miliar ke rekening OKCM tanpa adanya jaminan sebagimana yang dijanjikan," jelas Sekretaris Dekom PT KA Parman Setiawan dalam rilis.

"Bisa dikatakan perjanjian yang dibuat tersebut bodong," tegas Yahya menanggapi perjanjian investasi itu.

Karena itu, lanjut Yahya menjelaskan, Dekom meminta pertanggungjawaban direksi untuk menarik kembali dana tunai dan genap yang telah digelontorkan ke rekening OKCM tersebut. "Dekom juga meminta penyelesaian masalah secara hukum karena diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi," tutur Yahya.

Tertanggal 29 Mei 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Sementara pada 31 Agustus 2009 Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar telah melakukan penyidikan terkait hal sama.

Saat ini, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Kereta Api yang melibatkan Direktur Keuangan Non Aktif Achmad Kuntjoro, dan Haryono Kusuma selaku Dirut OKCM.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Kuntjoro sejak Rabu (28/10/2009) kemarin. Sementara Haryono belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
(ahy/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :