Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 17:46 WIB
Laka di Jalan Pungkur
Bus Senggol Motor, Herlina Tewas Terlindas -
Selasa, 16/03/2010 17:06 WIB
Kecelakaan di Jalan Pungkur, Seorang Wanita Tewas -
Selasa, 16/03/2010 15:10 WIB
Pembangunan di Jabar Diatur Berdasarkan Potensi Daerah -
Selasa, 16/03/2010 13:40 WIB
Empat Napi di Jabar Dapat Remisi Nyepi -
Selasa, 16/03/2010 12:08 WIB
Pasca Gudang Obat Terbakar
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 7 Miliar -
Selasa, 16/03/2010 11:06 WIB
Pasca Gudang Obat Terbakar
Pekerja Mulai Bereskan Ruangan Meski Bau Masih Menyengat
Indeks Berita
Selasa, 03/11/2009 18:55 WIB
Tangkuban Parahu
Menhut Janji Evaluasi Izin PT GRPP
Erna Mardiana - detikBandung

dok. detikbandung
Bandung -
Menhut baru Zulkifli Hasan berjanji akan mengkaji izin pengelolaan Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) yang sempat dikeluarkan melalui SK Menhut terdahulu.
Hal itu dikatakan Wagub Jabar Dede Yusuf dalam rilis yang diterima detikbandung, Selasa (3/11/2009). "Pak Menhut akan mengevaluasi dan mengkaji izin GRPP dengan memanggil seluruh jajarannya," jelas Dede.
Menurut Dede, Menhut menjamin pemerintah pusat akan melibatkan dan bekerja sama dengan pemprov dan kabupaten/kota dalam pembangunan kehutanan, termasuk pengelolaan taman wisata hutan seperti Tangkuban Parahu di Jabar.
"Saya jamin dan pastikan, Dephut akan kerja sama dan melibatkan pemda," ujar Menhut seperti ditirukan Wagub. Menhut meminta beberapa hari untuk mengevaluasi izin PT GRPP pimpinan Putra Kaban itu.
Perkataan Menhut itu disampaikan pada saat bertemu dengan wagub hari ini, Selasa (3/11/2009), di Jakarta. "Masyarakat dan Pemprov Jabar mendesak Pak Menhut yang baru untuk mencabut izin yang diberikan kepada GRPP," ucap Dede.
Sehari sebelumnya, Wagub Jabar pun bertemu dengan Menhut selama 1,5 jam membahas kisruh izin pengelolaan Tangkuban Perahu. "Saya sampaikan bukti-bukti yang ada, bahwa izin yang diberikan kepada GRPP oleh Menhut terdahulu menyalahi prosedur perundang-undangan," jelas Dede.
Dilaporkan pula pungutan retribusi pengunjung oleh GRPP tanpa ada dasar Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Padahal, segala jenis pungutan kepada masyarakat harus jelas dasar hukumnya dan jelas pola bagi hasilnya.
"Swasta tidak dibenarkan memungut retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Itu sama saja dengan pungli," jelas Wagub. Saat ini, pungutan yang sah menurut hukum adalah Rp 2.000 per pengunjung yang masuk kas negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Bagi rakyat Jawa Barat, Tangkuban Parahu adalah lambang harga diri sekaligus ikon pariwisata dan budaya. Jadi saya minta Pak Menhut baru tidak main-main dengan Tangkuban Parahu," kata Dede.(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tangkuban Parahu
Menhut Janji Evaluasi Izin PT GRPP
Erna Mardiana - detikBandung

dok. detikbandung
Hal itu dikatakan Wagub Jabar Dede Yusuf dalam rilis yang diterima detikbandung, Selasa (3/11/2009). "Pak Menhut akan mengevaluasi dan mengkaji izin GRPP dengan memanggil seluruh jajarannya," jelas Dede.
Menurut Dede, Menhut menjamin pemerintah pusat akan melibatkan dan bekerja sama dengan pemprov dan kabupaten/kota dalam pembangunan kehutanan, termasuk pengelolaan taman wisata hutan seperti Tangkuban Parahu di Jabar.
"Saya jamin dan pastikan, Dephut akan kerja sama dan melibatkan pemda," ujar Menhut seperti ditirukan Wagub. Menhut meminta beberapa hari untuk mengevaluasi izin PT GRPP pimpinan Putra Kaban itu.
Perkataan Menhut itu disampaikan pada saat bertemu dengan wagub hari ini, Selasa (3/11/2009), di Jakarta. "Masyarakat dan Pemprov Jabar mendesak Pak Menhut yang baru untuk mencabut izin yang diberikan kepada GRPP," ucap Dede.
Sehari sebelumnya, Wagub Jabar pun bertemu dengan Menhut selama 1,5 jam membahas kisruh izin pengelolaan Tangkuban Perahu. "Saya sampaikan bukti-bukti yang ada, bahwa izin yang diberikan kepada GRPP oleh Menhut terdahulu menyalahi prosedur perundang-undangan," jelas Dede.
Dilaporkan pula pungutan retribusi pengunjung oleh GRPP tanpa ada dasar Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Padahal, segala jenis pungutan kepada masyarakat harus jelas dasar hukumnya dan jelas pola bagi hasilnya.
"Swasta tidak dibenarkan memungut retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Itu sama saja dengan pungli," jelas Wagub. Saat ini, pungutan yang sah menurut hukum adalah Rp 2.000 per pengunjung yang masuk kas negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Bagi rakyat Jawa Barat, Tangkuban Parahu adalah lambang harga diri sekaligus ikon pariwisata dan budaya. Jadi saya minta Pak Menhut baru tidak main-main dengan Tangkuban Parahu," kata Dede.(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk



