Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 19:21 WIB
Incar Setengah Juta Pelanggan, XL Siap Gaet Komunitas -
Rabu, 25/11/2009 19:14 WIB
Dihantam Balok Kayu oleh Temannya, Kepala Ginanjar Luka Parah -
Rabu, 25/11/2009 19:05 WIB
BlackberryOne Antarkan XL Jadi Jawara -
Rabu, 25/11/2009 18:27 WIB
Balon Ketua DPD Golkar Jabar
Dada: Cost Politic Itu Pasti Ada -
Rabu, 25/11/2009 17:48 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin
'Harusnya Kodam III Siliwangi Bongkar Sendiri' -
Rabu, 25/11/2009 17:21 WIB
Besok, Terminal Cicaheum Dipadati Pemudik Hari Kurban
Indeks Berita
Selasa, 03/11/2009 12:04 WIB
Sengketa Lahan Gasibu
Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung -
Ety Herawati, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat waris dalam sengketa tanah antara Eutik Suhanah Cs dan 7 tergugat pada 2007 dicekal Polresta Bandung Tengah.
Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2009 lalu, tiga hari kemudian atau 29 Oktober 2009, pihaknya langsung melayangkan surat permintaan pencekalan ke Imigrasi Bandung melalui Polda Jabar.
"Tersangka dikenai pasal 263 KUH pidana tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUH pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2009).
Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. "Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata Zulkarnaen.(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sengketa Lahan Gasibu
Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal
Baban Gandapurnama - detikBandung

Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2009 lalu, tiga hari kemudian atau 29 Oktober 2009, pihaknya langsung melayangkan surat permintaan pencekalan ke Imigrasi Bandung melalui Polda Jabar.
"Tersangka dikenai pasal 263 KUH pidana tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUH pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2009).
Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. "Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata Zulkarnaen.(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




