Berita Lain

Indeks Berita

Selasa, 03/11/2009 12:04 WIB
Sengketa Lahan Gasibu
Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal
Baban Gandapurnama - detikBandung



Bandung - Ety Herawati, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat waris dalam sengketa tanah antara Eutik Suhanah Cs dan 7 tergugat pada 2007 dicekal Polresta Bandung Tengah.

Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2009 lalu, tiga hari kemudian atau 29 Oktober 2009, pihaknya langsung melayangkan surat permintaan pencekalan ke Imigrasi Bandung melalui Polda Jabar.

"Tersangka dikenai pasal 263 KUH pidana tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUH pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2009).

Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. "Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata Zulkarnaen.(ern/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :