Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Minggu, 21/03/2010 19:57 WIB
Heryawan: Selamat Menempuh Ujian Nasional -
Minggu, 21/03/2010 19:18 WIB
PKS Bandung Kumpulkan Rp 58 Juta untuk Palestina -
Minggu, 21/03/2010 18:02 WIB
Warga Coblong Idap Kanker Payudara
Benjolan di Tubuh Lala Menyebar -
Minggu, 21/03/2010 17:25 WIB
Ujian Nasional 2010
Mencontek, Siswa Akan Dipindahkan ke Ruang Khusus -
Minggu, 21/03/2010 17:14 WIB
Warga Coblong Idap Kanker Payudara
Lala Dirawat di RSHS -
Minggu, 21/03/2010 15:35 WIB
Ujian Nasional 2010
Kadisdik: Tak Perlu Polisi di Sekolah
Indeks Berita
Selasa, 03/11/2009 07:49 WIB
SIM Keliling Ada di Mal BSM
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Unit pelayanan SIM keliling Polwiltabes Bandung, Selasa (03/11/2009) hadir di Bandung Super Mall, Jalan Gatot Subroto (Gatsu). Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
SIM Keliling Ada di Mal BSM
Andri Haryanto - detikBandung

Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro. masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB sampai selesai
(ahy/ahy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!




