Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Minggu, 14/03/2010 22:33 WIB
Kebakaran di Sadang Sari
Api Diduga Berasal dari Arus Pendek -
Minggu, 14/03/2010 22:15 WIB
Kebakaran di Sadang Sari
Api Padam, Kios Bakso dan Mebel Ludes -
Minggu, 14/03/2010 21:56 WIB
Update
Kebakaran di Sadang Sari, 7 Unit Mobil Pemadam Diturunkan -
Minggu, 14/03/2010 17:57 WIB
Ultah ke-77 Persib, Heryawan Nonton Langsung Persib Vs Arema -
Minggu, 14/03/2010 16:53 WIB
Biro Iklan Pangkas 51 Pohon
CV SSP Ganti Kulit Reklame Iklan Komersil dengan HUT Bandung -
Minggu, 14/03/2010 16:40 WIB
Biro Iklan Pangkas 51 Pohon
SSP Siap Pelihara Pohon yang Ditanamnya
Indeks Berita
Rabu, 21/10/2009 15:06 WIB
Tangkuban Parahu
PT GRPP Taati Perintah Gubernur
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung -
Sejak disegel proyek pembangunan Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) pada Kamis 8 Oktober 2009 lalu, Satpol PP Jabar hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Plt Satpol PP M Hidayat mengatakan sejak dilakukan penyegelan, tak ada aktivitas pembangunan fisik apa pun yang dilakukan di Tangkuban Parahu.
"Pembangunan mushola dan juga panggung tidak dilakukan lagi sejak disegel. Tiga segel yan dipasang pun masih ada. Sejauh ini PT GRPP mentaaati aturan," ujarnya kepada detikbandung di Gasibu, Jalan Diponegoro, Rabu (21/20/2009).
Justru, katanya, pembangunan fisik dilakukan oleh warga sekitar. Tiga drum aspal yang ditinggalkan pengembang, masyarakat pakai untuk memperbaiki jalan lama yang rusak.
Kisruh pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu bermula dengan terbitnya SK Menhut pada Mei 2009 yang mengizinkan pengelolaan Tangkuban Parahu oleh PT GRPP tanpa rekomendasi Pemprov Jabar. SK Menhut ini banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Akhirnya Pemprov Jabar pada 6 Oktober lalu mengeluarkan SK Gub yang berisi penghentian sementara pembangunan fisik oleh PT GRPP, yang berbuntut penyegelan proyek di Tangkuban Parahu.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tangkuban Parahu
PT GRPP Taati Perintah Gubernur
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Plt Satpol PP M Hidayat mengatakan sejak dilakukan penyegelan, tak ada aktivitas pembangunan fisik apa pun yang dilakukan di Tangkuban Parahu.
"Pembangunan mushola dan juga panggung tidak dilakukan lagi sejak disegel. Tiga segel yan dipasang pun masih ada. Sejauh ini PT GRPP mentaaati aturan," ujarnya kepada detikbandung di Gasibu, Jalan Diponegoro, Rabu (21/20/2009).
Justru, katanya, pembangunan fisik dilakukan oleh warga sekitar. Tiga drum aspal yang ditinggalkan pengembang, masyarakat pakai untuk memperbaiki jalan lama yang rusak.
Kisruh pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu bermula dengan terbitnya SK Menhut pada Mei 2009 yang mengizinkan pengelolaan Tangkuban Parahu oleh PT GRPP tanpa rekomendasi Pemprov Jabar. SK Menhut ini banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Akhirnya Pemprov Jabar pada 6 Oktober lalu mengeluarkan SK Gub yang berisi penghentian sementara pembangunan fisik oleh PT GRPP, yang berbuntut penyegelan proyek di Tangkuban Parahu.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)




