Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 21/10/2009 13:27 WIB
Creative Common
Menjembatani Pencipta Karya dan Publik
Pradipta Nugrahanto - detikBandung



Bandung - Selama ini hak cipta kerap menjadi 'penghambat' di industri kreatif dan kerap menimbulkan polemik di masyarakat baik pencipta karya maupun orang yang mengapresiasi karya.

Untuk menengahi problem-problem yang terjadi akibat adanya Undang-undang Hak Cipta yang terlalu mengikat, sebuah organisasi berbasis amal dan pendidikan didirikan di Massachusetts Amerika Serikat, Creative Common.

"Dengan berdirinya organisasi ini diharapkan bisa menjadi penghubung antara pencipta karya dan publik. Di mana publik juga menggunakan karya tersebut untuk tujuan tertentu tanpa merugikan si pembuat karya," tutur Wikipediawan Wikipedia Indonesia Ivan Lanin dalam diskusi publik Creative Common Lisense di
Common Room Jl Kyai Gede Utama No 8 Bandung, Selasa (20/10/2009).

Ivan menambahkan, misi utama dari Creative Common (CC) ini adalah bisa membangun lapisan hak cipta yang masuk akal dan luwes, dalam menghadapi aturan baru yang semakin membatasi.

Diskusi yang juga merupakan bagian dari Nu Substance 2009 ini, juga membahas mengenai aplikasi CC bagi para penggiat seni.

"Sejauh ini CC lebih ditujukan untuk perlindungan karya kreatif seperti situs web, musik, film, fotografi,hingga bahan pengajaran, imbuh Ivan.

Ada beberapa tipe CC, di antaranya Atribusi (by) atribusi berbagi serupa (sa), atribusi tanpa derivatif (nd), atribusi non-komersial (nc), atribusi non-komersial berbagi serupa (by-nc-sa) dan atribusi non-komersial tanpa derivatif (by-nc-nd).

Masing-masing tipe ada simbol dan maknanya. Misalnya, (by) Attribution Atribusi mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal memberikan kredit sesuai yang diminta.

(sa) Share Alike, mengizinkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan asal dilisensikan
dengan suatu lisensi yang identik dengan karya orisinal.

(nc) Noncommercial mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal bukan untuk tujuan komersial.

"Dengan cukup melihat simbol inisialnya saja, orang akan tahu apa sifat karya tersebut," ujar Ivan.

Ivan juga mencontohkan di bidang musik, pembuatan sampling jika dikaitkan dengan Undang-undang Hak Cipta Konvensional akan menjadi masalah hukum. Dengan CC, seharusnya problem seperti ini bisa dieliminir.

Di Indonesia sendiri, penerapan CC baru akan diaplikasikan pada akhir 2009 ini. "Harusnya sudah berjalan sejak bulan Juni lalu, namun karena satu dan lain hal harus diundur," ujar Ivan.

Creative Common Indonesia nantinya berada di bawah Wikimedia Indonesia sebagai lembaga afiliasi. "Mudah-mudahan dengan adanya alternatif baru seperti ini, pengaduan komunitas kreatif akan dibajaknya karya bisa tereliminir," tandas Ivan.(dip/ema)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :