Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:48 WIB
Polisi Ditembak
Proyektil Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri -
Selasa, 09/02/2010 17:09 WIB
'Anggaran Militer Belum Ideal' -
Selasa, 09/02/2010 16:33 WIB
Isu Plagiarisme
Unpar Temukan 4 Tulisan Prof Banyu Hasil Jiplakan -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
Sengketa Lahan Gasibu
Pantau Putusan PK, Ketua PTUN Undang Para Tergugat -
Selasa, 09/02/2010 16:02 WIB
Benteng Green Ciumbuleuit Ambrol
Lokasi Sulit, Reruntuhan Diangkut Secara Manual -
Selasa, 09/02/2010 15:51 WIB
Kebonwaru Buka Klinik Methadon Khusus Warga Binaan
Indeks Berita
Kamis, 02/07/2009 18:46 WIB
Polisi Akan Tertibkan Penjual Atribut Polisi
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung -
Menanggapi maraknya tindak pidana penipuan berkedok polisi gadungan, pihak kepolisian menyiapkan antisipasi. Langkah yang diambil salah satunya dengan menertibkan para penjual baju seragam dan perlengkapan polisi. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Dade Achmad, Kamis (2/7/2009).
"Penertiban itu akan dilakukan bila para pedagang tetap membandel. Maksudnya, para pedagang mempermudah menjual seragam dan perlengkapan polisi kepada orang sembarang," jelasnya.
Menurut Dade, seragam dan atribut kepolisian hanya berhak dijual bila pembeli menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi. Selama ini, tambah Dade, polisi sebenarnya sudah memberikan aturan jual beli seragam dan atribut polisi kepada para penjual.
"Kami pun telah memberitahukan bagaimana membedakan KTA yang asli dan palsu. Seharusnya para pedagang melaksanakannya," terang Dade.
Dade menjelaskan, mudahnya setiap masyarakat membeli seragam dan atribut kepolisian, merupakan salah satu yang membuat maraknya kasus polisi gadungan.
Sebelum menindak dan menertibkan penjual seragam serta atribut polisi, jelas Dade, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisai. Nantinya, para pedagang diberi penjelasan mengenai syarat menjualnya. Seandainya tetap memandel, polisi siap bertindak tegas.
"Kalau masih diketemukan penjual yang tidak mematuhi aturan, maka polisi tak segan-segan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Dade menambahkan, para penjual seragam dan perlengkapan polisi biasanya dijumpai di kawasan Jatayu, Jalan Malabar, Jalan Ahmad Yani (Kosambi) dan Jalan Cikudapateuh.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbn/tya)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Polisi Akan Tertibkan Penjual Atribut Polisi
Baban Gandapurnama - detikBandung
"Penertiban itu akan dilakukan bila para pedagang tetap membandel. Maksudnya, para pedagang mempermudah menjual seragam dan perlengkapan polisi kepada orang sembarang," jelasnya.
Menurut Dade, seragam dan atribut kepolisian hanya berhak dijual bila pembeli menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi. Selama ini, tambah Dade, polisi sebenarnya sudah memberikan aturan jual beli seragam dan atribut polisi kepada para penjual.
"Kami pun telah memberitahukan bagaimana membedakan KTA yang asli dan palsu. Seharusnya para pedagang melaksanakannya," terang Dade.
Dade menjelaskan, mudahnya setiap masyarakat membeli seragam dan atribut kepolisian, merupakan salah satu yang membuat maraknya kasus polisi gadungan.
Sebelum menindak dan menertibkan penjual seragam serta atribut polisi, jelas Dade, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisai. Nantinya, para pedagang diberi penjelasan mengenai syarat menjualnya. Seandainya tetap memandel, polisi siap bertindak tegas.
"Kalau masih diketemukan penjual yang tidak mematuhi aturan, maka polisi tak segan-segan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Dade menambahkan, para penjual seragam dan perlengkapan polisi biasanya dijumpai di kawasan Jatayu, Jalan Malabar, Jalan Ahmad Yani (Kosambi) dan Jalan Cikudapateuh.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbn/tya)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk


