Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 17:59 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin, Kodam III Akui Salah -
Selasa, 24/11/2009 17:51 WIB
Dugaan Korupsi PT KA Rp 100 Miliar
Kabid Hukum PT KA Jadi Tersangka -
Selasa, 24/11/2009 17:22 WIB
Penjaringan Prodi Pendidikan Sosiologi Lewat PSSB dan UM UPI -
Selasa, 24/11/2009 16:48 WIB
Melepuh Setelah Minum Obat
Negatif Herpes, Ajeng Hanya Positif Mengalami TEN -
Selasa, 24/11/2009 16:29 WIB
UPI Punya Satu-satunya Prodi Pendidikan Sosiologi di Indonesia -
Selasa, 24/11/2009 15:17 WIB
2030, Biaya Transportasi di Bandung Bisa Capai Rp 105 Triliun
Indeks Berita
Kamis, 02/07/2009 16:18 WIB
Pengacara Terdakwa Berencana Laporkan Pendemo
Achmad Arief - detikBandung
Bandung -
Pengacara terdakwa AR (54) dalam kasus pemerkosaan HN (16) yang biasa dipanggil Cucu, Luqman Hakim berencana akan melaporkan para pendemo ke Polda Jabar, Senin (2/7/2009). Hal itu dilakukan karena Luqman melihat korban HN (16) di antara massa pendemo yang berunjuk rasa sejak kasus ini ada.
"Karena sesuai dengan pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang melibatkan anak di bawah umur untuk berunjuk rasa," ujar Luqman, di PN Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (2/7/2009).
Ditambahkan Luqman, pihaknya keberatan dengan hadirnya korban di tengah para pengunjuk rasa tersebut. "Ini bukan yang pertama, setiap demo mereka, selalu korban tengah unjuk rasa. Padahal korban tidak pernah dia apa-apakan oleh terdakwa," tambahnya.
Sidang putusan yang seharusnya dilakukan hari ini batal digelar karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya di dalam sidang tersebut hanya dibacakan putusan pengunduran sidang hingga Senin (6/7/2009).
Usai pembacaan putusan pengunduran sidang sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara pengacara terdakwa dengan para pendemo yang menamakan diri Aliansi Peduli Cucu (APC). Bahkan para demonstran sempat mengejar kedua pengacara terdakwa hingga hampir terjadi adu pukul. Namun hal itu tidak sampai terjadi karena massa berhasil diredam oleh koordinator aksi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pengacara Terdakwa Berencana Laporkan Pendemo
Achmad Arief - detikBandung
"Karena sesuai dengan pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang melibatkan anak di bawah umur untuk berunjuk rasa," ujar Luqman, di PN Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (2/7/2009).
Ditambahkan Luqman, pihaknya keberatan dengan hadirnya korban di tengah para pengunjuk rasa tersebut. "Ini bukan yang pertama, setiap demo mereka, selalu korban tengah unjuk rasa. Padahal korban tidak pernah dia apa-apakan oleh terdakwa," tambahnya.
Sidang putusan yang seharusnya dilakukan hari ini batal digelar karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya di dalam sidang tersebut hanya dibacakan putusan pengunduran sidang hingga Senin (6/7/2009).
Usai pembacaan putusan pengunduran sidang sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara pengacara terdakwa dengan para pendemo yang menamakan diri Aliansi Peduli Cucu (APC). Bahkan para demonstran sempat mengejar kedua pengacara terdakwa hingga hampir terjadi adu pukul. Namun hal itu tidak sampai terjadi karena massa berhasil diredam oleh koordinator aksi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




