Berita Lain

Indeks Berita


Selasa, 02/06/2009 17:56 WIB
Mustika Pancasona Buat Iing Jadi Penipu Apes
Andri Haryanto - detikBandung


Bandung - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, istilah ini begitu tepat menggambarkan kedaan Iing Rohidin (45). Niat untuk mendapatkan mustika pancasona yang kabarnya bisa menggandakan berat gram emas, ia lakukan dengan menipu seorang ibu. Namun bukannya emas yang didapat, jeruji besi yang ia peroleh. Iing malah jadi korban penipuan mustika pancasona itu.

Kejadian bermula dari kegemaran pria lulusan SD ini yang senang membaca majalah klenik. Dari majalah tersebut Iing melihat beragam iklan yang menawarkan khasiat barang secara mistis. Suatu hari terbesit niat Iing untuk mendapatkan mustika pancasona yang berkhasiat menggandakan gram emas itu.

Terbentur masalah keuangan, namun tetap berhasrat memiliki mustika tersebut, Iing pun menipu Islamiyah, seorang ibu berusia 60 tahun. Kepada Ibu tersebut Iing yang merupakan warga Kelurahan Dugus Cariang Kecamatan Andir ini, menjanjikan mampu menggandakan emas yang dimiliki ibu tersebut.

"Waktu itu si ibu saya janjikan emas 7 gram berlipat 40 gram," kata Iing. Dari situ kemudian Iing menjual emas yang diberikan Ibu tersebut kepada calo emas, dengan harga Rp 1,4 juta. Setelah berhasil menjual emas, Iing menelepon pengiklan mustika pancasona yang ada di majalah klenik yang dimilikinya itu.

Saat dihubungi, sang pemilik mustika meminta Iing datang ke Jakarta. "Pemiliknya nggak mau saya datang langsung kerumahnya. Dia maunya ketemu di masjid At-Tinn Taman Mini," kata Iing seraya menambahkan ia membeli mustika seharga 500 ribu dari beberapa paket yang ditawarkan.

Setelah mustika dibeli, Iing lalu melaksanakan perintah yang diminta oleh pemilik mustika dengan harapan mendapat khasiat mustika tersebut.  Tapi sayang, dua hari khasiat itu dikatakan akan muncul, tapi tak juga jadi nyata. "Ya sesuai dengan yang di majalah, khasiatnya dua hari. Tapi saya langsung telepon ke Jakarta lagi, kata orang itu (pemilik-red) mustika berkhasiat dalam 21 hari," ujar Iing.

Kemudian, Islamiyah yang merasa tak diberikan bukti atas janji Iing melaporkannya ke polisi. Iing pun langsung diringkus semalam, Senin (1/6/2009) di kontrakannya.

Kapolsek Andir AKP Fahmi Reza mengatakan akibat perbuatannya ini, Iing terancam pidana selama 4 tahun. "Pelaku diancam pasal 378-372 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapa. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," kata Fahmi. Dari kasus ini polisi berhasil memperoleh barang bukti berupa 3 buah majalah klenik, 1 bungkus garam, 1 buah wewangian dan beberapa lembaran bacaan.

Saat ini pria yang telah 8 tahun menjadi kuli bangunan di Bandung ini, harus mendekam di Mapolsekta Andir. Kepada detikbandung pria kelahiran Panjalu ini mengaku menyesali perbuatannya. "Kalau bisa dibilang saya juga ketipu mustika itu, saya menyesal," kata Iing.

(tya/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :