Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 18/05/2009 12:24 WIB
Keluarga Korban Diberi Santunan, Proses Hukum Pelaku Berlanjut
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Wakapolda Jabar Brigjen Pol Momon Rusmana menyatakan pemberian santunan terhadap keluarga korban Praka Asep Ridwan Yonif 312 (sebelumnya ditulis 132) Kala Hitam tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalani tersangka, Bripka RN, yang merupakan anggota Polresta Bandung Tengah.

"Bukan berarti karena kita berikan bantuan, mengurangi proses hukum tersangka, tidak," tegas Momon usai memberikan santunan kepada keluarga korban di rumah duka, Kampung Cisurupan RT 11 RW 7 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (18/5/2009).

Menurut Momon, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polda Jabar. "Sama dengan dengan tahanan lainnya, tak ada perbedaan. Tersangka juga sama pakai baju tahanan," katanya.

Setelah diproses di Propam Polda Jabar, selanjutnya tersangka akan menghadapi pengadilan umum.

Nabila, anak semata wayang korban, mendapatkan santunann pendidikan senilai Rp 100 juta. Sementara adik korban, Kiki, yang hingga kini masih dirawat di RS Rajawali memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta.(ern/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :