Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Sabtu, 07/11/2009 16:27 WIB
LIPI Rilis IGN 2009 -
Sabtu, 07/11/2009 15:19 WIB
300 Mahasiswa HI Unpad Gelar Karnaval -
Sabtu, 07/11/2009 15:02 WIB
Guru TK Ramaikan Origami Festival -
Sabtu, 07/11/2009 13:15 WIB
Polemik Tangkuban Parahu
Chay: Libatkan Masyarakat Lokal! -
Sabtu, 07/11/2009 12:38 WIB
Pabrik Sabu Miliaran Rupiah Digerebek
Sampel Bahan Baku Diperiksa Lebih Lanjut di Jakarta -
Sabtu, 07/11/2009 11:19 WIB
Masalah Cekungan Bandung, Bagai Katak Dalam Panci
Indeks Berita
Senin, 05/01/2009 16:58 WIB
Razia Helm Standar
Priiit....! Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung -
Sehari sebelum deadline pemakaian helm standar pada 6 Januari 2008, Polwiltabes Bandung sudah menggelar razia helm standar pada Senin sore (5/1/2008). Sedikitnya 250 pengendara sepeda motor kena razia.
Razia dibagi dua tahap. Pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. Dalam razia tahap pertama ini, sekitar 150 orang terjaring. Selang sejam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB kembali digelar razia. Pada razia kedua, sekitar 100 pengendara motor kena razia.
Sekitar 35 anggota Polantas Polwiltabes Bandung terlihat sigap merazia pengendara motor yang tidak memakai helm standar. Rata-rata yang tidak mengenakan helm standar adalah orang yang dibonceng. Banyak pengendara yang mengaku tidak tahu mengenai aturan tersebut.
"Pak saya enggak tahu pak," ujar salah seorang pengendara motor yang kena tilang. Pernyataan ini diamini oleh yang lain. Para pengendara yang kena tilang diminta masuk ke halaman Polwiltabes Bandung.
Mereka lalu didata. Bagi yang membawa SIM dan STNK, maka SIM mereka akan ditahan. Namun bagi yang tidak membawa SIM, maka STNK yang akan ditahan. Jika KTP dan STNK tidak dibawa, maka motor yang akan ditahan. Untuk mengurusnya, mereka harus ikut sidang di PN Bandung yang rata-rata akan digelar pada Jumat. Kalau tidak, mereka bisa mewakilkan ke polisi untuk mengurusnya.
Anggota Polantas Polwiltabes Bandung Briptu I Husni mengatakan razia ini sudah sering digelar. "Tapi masih saja banyak yang kena razia," katanya. Menurutnya razia sering dilakukan di daerah Soekarno Hatta, Pajajaran, dan Jalan Merdeka.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Razia Helm Standar
Priiit....! Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Razia dibagi dua tahap. Pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. Dalam razia tahap pertama ini, sekitar 150 orang terjaring. Selang sejam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB kembali digelar razia. Pada razia kedua, sekitar 100 pengendara motor kena razia.
Sekitar 35 anggota Polantas Polwiltabes Bandung terlihat sigap merazia pengendara motor yang tidak memakai helm standar. Rata-rata yang tidak mengenakan helm standar adalah orang yang dibonceng. Banyak pengendara yang mengaku tidak tahu mengenai aturan tersebut.
"Pak saya enggak tahu pak," ujar salah seorang pengendara motor yang kena tilang. Pernyataan ini diamini oleh yang lain. Para pengendara yang kena tilang diminta masuk ke halaman Polwiltabes Bandung.
Mereka lalu didata. Bagi yang membawa SIM dan STNK, maka SIM mereka akan ditahan. Namun bagi yang tidak membawa SIM, maka STNK yang akan ditahan. Jika KTP dan STNK tidak dibawa, maka motor yang akan ditahan. Untuk mengurusnya, mereka harus ikut sidang di PN Bandung yang rata-rata akan digelar pada Jumat. Kalau tidak, mereka bisa mewakilkan ke polisi untuk mengurusnya.
Anggota Polantas Polwiltabes Bandung Briptu I Husni mengatakan razia ini sudah sering digelar. "Tapi masih saja banyak yang kena razia," katanya. Menurutnya razia sering dilakukan di daerah Soekarno Hatta, Pajajaran, dan Jalan Merdeka.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)





