Berita Lain

Indeks Berita


Sabtu, 03/01/2009 15:42 WIB
6 Januari, Helm Standar Wajib di Bandung
Baban Gandapurnama - detikBandung


Bandung - Anda sudah mempunyai helm standar? Jika belum, sebaiknya segera membeli helm full face atau half face, jika tidak ingin ditilang. Per tanggal 6 Januari mendatang, polisi akan bertindak tegas bagi pengendara yang tak memakai helm standar.

Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan mulai tanggal 6 Januari 2009 akan bertindak tegas kepada pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm standar. Dia memerintahkan petugas Polantas untuk menindak para pelanggar tersebut.

"Tindakan tegas ini berupa penilangan. Petugas patroli atau Polantas bisa menindak jika menemukan pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar," katanya ditemui di kantornya di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (3/1/2009).

Menurutnya spanduk-spanduk yang berisi imabauan menggunakan helm standar, akan dicabut dalam tiga hari ini. Para pelanggar akan dijerat pasal Pasal 23 ayat 1 UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda penilangan Rp 20 ribu. "Ini memang rendah sekali, namun yang akan kita lakukan ini agar ada efek jera terhadap pengguna sepeda motor yang melanggar," katanya.

Pengendara sepeda motor bisa ditilang lebih dari satu kali dalam satu hari, jika setelah ditilang pertama tetap tidak menggunakan helm standar. (ern/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :