Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Minggu, 22/11/2009 16:02 WIB
3 Siswa Ditampar Guru
Guru dan Orangtua Murid Sudah Berdamai -
Minggu, 22/11/2009 14:39 WIB
Kabarkan Banjir Melalui SMS Berantai -
Minggu, 22/11/2009 14:14 WIB
Banjir Sergap Bandung
Ketinggian Air di Majalaya Capai Selutut -
Minggu, 22/11/2009 13:42 WIB
Sungai Citarum Meluap, Warga Majalaya Siaga 1 -
Minggu, 22/11/2009 13:07 WIB
Pemilihan Rektor Senin Malam
Mahasiswa ITB Belum Tentukan Calon yang Akan Dipilih -
Minggu, 22/11/2009 11:05 WIB
Dewan Akan Buka Loket Pengaduan Tes CPNS
Indeks Berita
Sabtu, 03/01/2009 15:42 WIB
6 Januari, Helm Standar Wajib di Bandung
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung -
Anda sudah mempunyai helm standar? Jika belum, sebaiknya segera membeli helm full face atau half face, jika tidak ingin ditilang. Per tanggal 6 Januari mendatang, polisi akan bertindak tegas bagi pengendara yang tak memakai helm standar.
Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan mulai tanggal 6 Januari 2009 akan bertindak tegas kepada pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm standar. Dia memerintahkan petugas Polantas untuk menindak para pelanggar tersebut.
"Tindakan tegas ini berupa penilangan. Petugas patroli atau Polantas bisa menindak jika menemukan pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar," katanya ditemui di kantornya di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (3/1/2009).
Menurutnya spanduk-spanduk yang berisi imabauan menggunakan helm standar, akan dicabut dalam tiga hari ini. Para pelanggar akan dijerat pasal Pasal 23 ayat 1 UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda penilangan Rp 20 ribu. "Ini memang rendah sekali, namun yang akan kita lakukan ini agar ada efek jera terhadap pengguna sepeda motor yang melanggar," katanya.
Pengendara sepeda motor bisa ditilang lebih dari satu kali dalam satu hari, jika setelah ditilang pertama tetap tidak menggunakan helm standar. (ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
6 Januari, Helm Standar Wajib di Bandung
Baban Gandapurnama - detikBandung
Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan mulai tanggal 6 Januari 2009 akan bertindak tegas kepada pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm standar. Dia memerintahkan petugas Polantas untuk menindak para pelanggar tersebut.
"Tindakan tegas ini berupa penilangan. Petugas patroli atau Polantas bisa menindak jika menemukan pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar," katanya ditemui di kantornya di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (3/1/2009).
Menurutnya spanduk-spanduk yang berisi imabauan menggunakan helm standar, akan dicabut dalam tiga hari ini. Para pelanggar akan dijerat pasal Pasal 23 ayat 1 UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda penilangan Rp 20 ribu. "Ini memang rendah sekali, namun yang akan kita lakukan ini agar ada efek jera terhadap pengguna sepeda motor yang melanggar," katanya.
Pengendara sepeda motor bisa ditilang lebih dari satu kali dalam satu hari, jika setelah ditilang pertama tetap tidak menggunakan helm standar. (ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk





