Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Sabtu, 07/11/2009 16:27 WIB
LIPI Rilis IGN 2009 -
Sabtu, 07/11/2009 15:19 WIB
300 Mahasiswa HI Unpad Gelar Karnaval -
Sabtu, 07/11/2009 15:02 WIB
Guru TK Ramaikan Origami Festival -
Sabtu, 07/11/2009 13:15 WIB
Polemik Tangkuban Parahu
Chay: Libatkan Masyarakat Lokal! -
Sabtu, 07/11/2009 12:38 WIB
Pabrik Sabu Miliaran Rupiah Digerebek
Sampel Bahan Baku Diperiksa Lebih Lanjut di Jakarta -
Sabtu, 07/11/2009 11:19 WIB
Masalah Cekungan Bandung, Bagai Katak Dalam Panci
Indeks Berita
Rabu, 19/11/2008 16:46 WIB
Puluhan Ribu Bagasi Motor Palsu Disita di Bandung
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung -
Unit IV Tipiter Bareskrim Mabes Polri menggeledah dan menyita puluhan ribu bagasi motor yang melanggar hak paten di dua tempat berbeda di Bandung, Rabu (19/11/2008). Pemilik home industry mengaku sudah memproduksi bagasi motor tersebut sejak 2003 lalu.
Penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh AKBP Utomo dari Bareskrim Mabes Polri di dua tempat yaitu home industry Jalan Sukaati Permai IX No 20 dan di Jalan Sukamulya III No 96. Dari Jalan Sukaati disita sekitar 14.521 buah bagasi motor dan dari Jalan Sukamulya disita sebanyak 9.830 buah.
Kepala Bidang Penerangan Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menyatakan pengggeledahan dan penyitaan ini dilakukan karena produk yang diproduksi di dua home industry ini melanggar hak paten. Produk yang diproduksi telah dipatenkan PT Dian Batara Perkasa.
"Dua home industry ini meniru kualitas dan harga yang sama dengan produk yang diproduksi PT Dian Batara Perkasa. Karenanya si pemilik hak paten merasa dirugikan. Dengan kejadian ini, PT Dian Batara Perkasa dirugikan Rp 3 miliar," ujarnya di sela-sela penyitaan.
Bagasi motor yang diproduksi di Bandung ini, kata dia, dipasarkan ke seluruh Indonesia dan mayoritas berada di Jakarta, Medan, dan juga Bandung. Dua tersangka ditetapkan yang merupakan pemilik home industry yaitu DS pemilik home industry di Jalan Sukaati dan YT di Jalan Sukamuya.
Keduanya dijerat pasal 131 jo pasal 16 (1) huruf a UU Paten. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000.
Sementara itu, salah satu tersangka DS (40) mengaku sudah menjalankan usahanya sejak 2003. Per bulannya sanggup memproduksi 5 ribu bagasi motor yang dipasarkan diantaranya ke medan, jakarta, dan Bandung.
"Kalau merek, kita tdiak memakai GP (merek PT Dian Batara Perkasa), tapi kita memakai merek RPM. Sepertinya si pemilik paten menggugat soal bahan baku. Kalau persoalan bahan baku, tidak bisa. Masa harus dimonopoli oleh satu pihak," protesnya.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Puluhan Ribu Bagasi Motor Palsu Disita di Bandung
Baban Gandapurnama - detikBandung

Video Terkait
Penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh AKBP Utomo dari Bareskrim Mabes Polri di dua tempat yaitu home industry Jalan Sukaati Permai IX No 20 dan di Jalan Sukamulya III No 96. Dari Jalan Sukaati disita sekitar 14.521 buah bagasi motor dan dari Jalan Sukamulya disita sebanyak 9.830 buah.
Kepala Bidang Penerangan Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menyatakan pengggeledahan dan penyitaan ini dilakukan karena produk yang diproduksi di dua home industry ini melanggar hak paten. Produk yang diproduksi telah dipatenkan PT Dian Batara Perkasa.
"Dua home industry ini meniru kualitas dan harga yang sama dengan produk yang diproduksi PT Dian Batara Perkasa. Karenanya si pemilik hak paten merasa dirugikan. Dengan kejadian ini, PT Dian Batara Perkasa dirugikan Rp 3 miliar," ujarnya di sela-sela penyitaan.
Bagasi motor yang diproduksi di Bandung ini, kata dia, dipasarkan ke seluruh Indonesia dan mayoritas berada di Jakarta, Medan, dan juga Bandung. Dua tersangka ditetapkan yang merupakan pemilik home industry yaitu DS pemilik home industry di Jalan Sukaati dan YT di Jalan Sukamuya.
Keduanya dijerat pasal 131 jo pasal 16 (1) huruf a UU Paten. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000.
Sementara itu, salah satu tersangka DS (40) mengaku sudah menjalankan usahanya sejak 2003. Per bulannya sanggup memproduksi 5 ribu bagasi motor yang dipasarkan diantaranya ke medan, jakarta, dan Bandung.
"Kalau merek, kita tdiak memakai GP (merek PT Dian Batara Perkasa), tapi kita memakai merek RPM. Sepertinya si pemilik paten menggugat soal bahan baku. Kalau persoalan bahan baku, tidak bisa. Masa harus dimonopoli oleh satu pihak," protesnya.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk





