Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 07/11/2008 16:51 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pertamina
Ditetapkan Jadi Tersangka, Paino Keukeuh Tidak Terlibat
Andri Haryanto - detikBandung



Paino Menutupi Mukanya
Bandung - Walaupun sudah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Pertamina, Paino, mantan Asisten Manajer Ahli Pertanahan Pertamina Region Jawa keukeuh membantah dirinya terlibat kasus tersebut.

"Saya menjadi korban. Saya merasa terjebak. Karena waktu itu saya sudah pensiun," ujar Paino sambil menutupi wajahnya dengan selembar kertas saat digiring ke mobil tahanan Kejati Jabar menuju LP Kebon Waru, Jumat (7/11/2008) sore.

Kuasa Hukum Paino, Mukhlis Ali, mengatakan bahwa kliennya hanya menerima uang dari Munandar dan dia tidak tahu menahu mengenai keterlibatannya.

"Dia sudah pensiun waktu itu (tahun 2007 - red). Masalahnya cuma satu, dia terima uang dari Munandar sebesar Rp 50 juta. Katanya untuk honor pembelian tanah di Parung Banteng dan Ciricit dengan luas 67 hektar (sebelumnya ditulis 77 hektar)," kata Mukhlis menjelaskan.

Saat dikonfirmasi ke Aspidsus Kejati Suyadi mengenai keterlibatan Paino dalam kasus ini, Suyadi mengatakan bahwa Paino yang bertanggung jawab. Walapun Paino bersikukuh dirinya hanya korban.

"Karena dia sebagai atasan Munandar. Dia yang membuat kebijakan dan peraturan harga tanah antara broker (Nena Juliana - red) dan Munandar (mantan Kepala Pengawasan Hutan Pertamina - red). Jadi kalau dia mengaku tidak mengetahui apa-apa, itu tidak mungkin. Apalagi menerima uang tapi tidak ada maksud apa-apa," terang Suyadi.

Saat ini Kejati Jabar telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 2 atau 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Paino, Munandar dan Nena Juliana terlibat kasus penggelembungan harga pengadaan kompensasi tanah Pertamina di Parung Banteng dan Ciricit di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta dengan luas total 67 hektar.

Modus dalam kasus ini adalah melakukan mark up harga tanah dalam proyek pengadaan tanah kompensasi Pertamina. Harga tanah yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan harga tanah yang bayarkan oleh Pertamina.

Kasus korupsi sendiri terjadi sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada pada kurun waktu tahun 2001-2002 di Parung Banteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Munandar melakukan tindak korupsi dalam pengadaan lahan seluas 66 hektar. Sementara pada kurun waktu 2006-2007 dengan modus yang sama, Munandar melakukan mark up pengadaan lahan di Ciririt, Kecamatan Sukasai, Kabupaten Purwakarta. Tanah yang dimark up di Ciririt ini seluas 11 hektar.

Dari kasus ini negara dirugikan Rp 2,617 miliar.


Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.(afz/afz)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :