Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 16:29 WIB
UPI Punya Satu-satunya Prodi Pendidikan Sosiologi di Indonesia -
Selasa, 24/11/2009 15:17 WIB
2030, Biaya Transportasi di Bandung Bisa Capai Rp 105 Triliun -
Selasa, 24/11/2009 14:57 WIB
Akhmaloka Jadi Rektor ITB 2010-2014
Rektor Baru Harus Lebih Dekat dengan Mahasiswa -
Selasa, 24/11/2009 14:46 WIB
Farmasi ITB Belum Selidiki Efek Obat Kaki Gajah -
Selasa, 24/11/2009 14:22 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Sisa Air dan Lumpur Disedot Lima Unit Pompa -
Selasa, 24/11/2009 14:02 WIB
Akibat Macet, Bandung Rugi Rp 4,91 Triliun
Indeks Berita
Selasa, 28/10/2008 18:58 WIB
TV Milik Aa Gym PHK Karyawan
Eks Karyawan Pertanyakan Jumlah Pesangon
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Karyawan tanggapi beragam dari pembayaran pesangon semasa bekerja di MQTV. Ada yang menerima adapula yang mempertanyakan jumlah pesangon yang diberikan.
"Dari pesangon yang diberikan apakah sudah sesuai dengan hitung-hitungan Disnakertran," ujar salah seorang eks karyawan MQTV seusai menerima pesangon saat ditemui di kantor MQTV, Selasa (28/10/2008).
Yang dimaksudkan eks karyawan tersebut apakah sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan pasal 156, yang memberikan rincian jumlah pesangon yang harus diterima tiap-tiap karyawan yang di PHK berdasarkan lama masa kerjanya.
Eks karyawan MQTV yang telah bekerja dari tahun 2005 tersebut, menerima pesangon sekitar Rp 2 juta lebih. "Ya, kalau dibilang cukup itu relatif," ujarnya.
Baginya sangat disayangkan ketika sikap manajemen MQTV memberikan jumlah besaran pesangon yang tertera dalam surat perjanjian bersama tidak disertai dengan rincian tertulis.
"Yang tertulis hanya jumlah yang kita terima saja. Kita tidak tahu apakah itu hanya gaji pokok ataukah sudah dengan tunjangan lainnya," ujar eks karyawan tersebut.
Berbeda dengan eks karyawan yang sempat bekerja di bagian produksi MQTV. Sang karyawan menerimakan walaupun tidak sesuai dengan harapannya.
"Jumlah materil yang saya terima saat ini tidaklah sebanding dengan ilmu yang telah saya peroleh selama di sini (MQTV - red)," ujar karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun ini.
Disinggung lebih lanjut mengenai pesangon yang ia terima, dirinya enggan menuturkan lebih lanjut. "Maaf bukan wewenang saya menjawab itu, saya tidak bisa kasih informasi lebih lanjut," ujarnya.(ahy/afz)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TV Milik Aa Gym PHK Karyawan
Eks Karyawan Pertanyakan Jumlah Pesangon
Andri Haryanto - detikBandung

Video Terkait
"Dari pesangon yang diberikan apakah sudah sesuai dengan hitung-hitungan Disnakertran," ujar salah seorang eks karyawan MQTV seusai menerima pesangon saat ditemui di kantor MQTV, Selasa (28/10/2008).
Yang dimaksudkan eks karyawan tersebut apakah sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan pasal 156, yang memberikan rincian jumlah pesangon yang harus diterima tiap-tiap karyawan yang di PHK berdasarkan lama masa kerjanya.
Eks karyawan MQTV yang telah bekerja dari tahun 2005 tersebut, menerima pesangon sekitar Rp 2 juta lebih. "Ya, kalau dibilang cukup itu relatif," ujarnya.
Baginya sangat disayangkan ketika sikap manajemen MQTV memberikan jumlah besaran pesangon yang tertera dalam surat perjanjian bersama tidak disertai dengan rincian tertulis.
"Yang tertulis hanya jumlah yang kita terima saja. Kita tidak tahu apakah itu hanya gaji pokok ataukah sudah dengan tunjangan lainnya," ujar eks karyawan tersebut.
Berbeda dengan eks karyawan yang sempat bekerja di bagian produksi MQTV. Sang karyawan menerimakan walaupun tidak sesuai dengan harapannya.
"Jumlah materil yang saya terima saat ini tidaklah sebanding dengan ilmu yang telah saya peroleh selama di sini (MQTV - red)," ujar karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun ini.
Disinggung lebih lanjut mengenai pesangon yang ia terima, dirinya enggan menuturkan lebih lanjut. "Maaf bukan wewenang saya menjawab itu, saya tidak bisa kasih informasi lebih lanjut," ujarnya.(ahy/afz)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)




