Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 20/10/2008 13:03 WIB
RTH 30 Persen Tak Bisa Dipenuhi dalam Waktu Dekat
Andrian Fauzi - detikBandung



Bandung - Kasie Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung Agus Hidayat menyatakan realisasi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung mencapai 30 persen tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan kuota RTH 10 persen pun baru bisa terealisasi pada 2013 mendatang.

"Kuota RTH 30 persen yang diatur dalam UU No 26 tahun 2007 kan itu undang-undang baru, jadi belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Perda RTRW kita saat ini mengacu pada undang-undang lama, di mana kuota RTH-nya hanya 10 persen. Itu pun baru bisa direalisasikan pada 2013," ujar Agus usai menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam HMI cabang Bandung yang aksi unjuk rasa di depan kantor Bappeda, Jalan Tamansari, Senin (20/10/2008).

Untuk penataan kawasan Babakan Siliwangi, kata dia, sudah ada tim yang menanganinya. "Tim ini dikoordinasi oleh kepala Distarcip. Mereka kini yang menggodoknya, saya tak punya kewenangan untuk menjawab," katanya.

Sebelumnya 30 mahasiswa yang mengatasnamakan HMI Bandung berunjuk rasa di depan kantor Bappeda. Selain menolak komersialisasi kawasan Baksil, mereka juga menuntut Pemkot Bandung segera menyediakan RTH sebanyak 30 persen, sesuai diatur pasal 29 UU NO 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.(ern/ern)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :