Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 09/10/2008 12:01 WIB
Jangan Sogok Polisi
Pengirim: Ucok - detikBandung



Foto: dok.detikcom
Bandung - Banyak orang memilih "berdamai" di tempat dengan polisi jika melakukan pelanggaran lalu-lintas. Padahal kalau kita mengikuti prosedur, tidak terlalu repot dan jauh lebih murah. Uangnya pun jelas masuk ke kas negara dan kembali ke kita.

Saya baru saja mengalami sial, ditilang karena berputar arah tidak pada tempatnya. Saya katakan sial karena saya tidak awas melihat rambunya di persimpangan jalan masuk RS Santo Yusup dan jalan Ahmad Yani. Seharusnya ketika keluar dari arah rumah sakit, belok ke kiri dulu baru mutar balik. Tetapi saya langsung menyeberang dan belok kanan.

Pak polisi yang pos jaganya hanya berjarak 15 meter tentu saja melihat. Dengan ramah seorang petugas polisi menghentikan mobil saya, meminta diperlihatkan STNK dan SIM. Setelah diperiksa, kemudian dia mengarahkan saya ke pos jaga.

"Bapak tidak boleh berputar di situ. Kan ada rambunya, dua malah," ujarnya. Saya mengatakan sejujurnya tidak melihat rambu yang dimaksud, dan petugas tadi mengajak saya untuk melihat rambu tersebut. Tentu saja saya enggan, selain karena tidak ingin berlama-lama juga percaya saja ada rambunya karena diajak untuk melihat.

"Ya pak, saya salah. Silakan tilang," ujar saya pasrah.

Petugas tadi pun mengambil buku tilangnya dan menuliskan identitas dan pelanggaran saya yaitu pasal 61 undang-undang lalu-lintas tentang pelanggaran rambu-rambu. Dia juga menahan SIM A saya.

"Silakan bapak datang sidang tanggal 17 Oktober, atau kalau bapak tidak sempat sidang boleh datang ke polres di bagian tilang. Boleh besok oleh bapak sendiri atau diwakilkan, asal surat tilangnya dibawa," ujar petugas tadi.

Sebenarnya ini bukan kali pertama saya ditilang. Sekitar 10 tahun lalu waktu baru memiliki SIM dan membawa sepedamotor, saya pernah juga ditilang karena tidak memakai helm di daerah asal saya di Riau. Karena itu tindakan serta petunjuk petugas polisi yang di hadapan saya kali ini bukanlah hal baru.

Dari awal saya memang sudah memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang saya lakukan, tidak mencoba menyogok petugas. Jika saya menyetorkan ke bank, maka uang itu akan digunakan oleh negara yang artinya kembali ke masyarakat dan saya sendiri. Sementara kalau saya nyogok, petugas tadi yang menikmatinya sendiri.

Biasanya yang nyogok juga akan diminta lebih mahal, setidaknya Rp 50 ribu. Sementara 10 tahun lalu waktu saya ditilang, saya hanya membayar Rp 17 ribu. Sedangkan kali ini saya tanya dendanya kepada petugas yang menilang, dijawab, "Sekitar Rp 25 ribu".

Selain peruntukan uangnya jelas, jumlahnya juga pasti. Tidak terlalu merepotkan karena bisa diwakilkan juga bisa ikut sidang atau membayarnya di kantor polisi. Tentu saja saya memilih ditilang.

Saya pikir, kalau tidak mau ditilang kita harus awas dan berhati-hati saat berkendaraan. Jika memang melanggar, jangan nambah bikin pelanggaran dengan menyogok polisi. Budaya suap dan korupsi ini yang tidak kita sadari akan menular ke hal-hal lain. Si oknum polisi dan lingkungannya rusak, kita pun demikian. Cukup minta surat tilang, baca pasal yang dikenakan, bayar denda sesuai aturan, masalah selesai.(lom/lom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (12 Komentar)

Foto Lain


Baca juga :