Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 18/09/2008 16:33 WIB
Pejabat Kirim Parcel ke Pimpinannya Tidak Diperbolehkan
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Pada masa kepemimpinan Dada Rosada sebelumnya, terdapat larangan para pejabat kota memberikan parcel atau bingkisan pada pimpinannya. Namun, disayangkan aturan tersebut tidak diikuti oleh sanksi tegas.

"Dari dulu sampai sekarang saya menjabat belum mencabut aturan pejabat dilarang kirim parcel pada pimpinannya," jelas Wali Kota Bandung Dada Rosada, saat berkunjung ke kantor  Pertamina di Jalan Wirayudha, Bandung, Kamis (18/9/2008).

Walaupun demikian, tambah Dada, pihaknya tidak memberikan sanksi jika ada pejabat kota yang terbukti memberikan parcel pada pimpinannya.

"Tidak ada sanksi untuk itu. Yang sekarang dilarang itu adalah yang berdampak merugikan masyarakat," tegas Dada.

Sedangkan untuk pihak di luar kepegawaian negeri sipil, hal tersebut dihalalkan sepanjang tidak menyangkut hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah kota.

"Sepanjang tidak ada kaitan yang memudahkan urusan dia (pribadi - red) dan merugikan masyarakat dan pemerintah, silahkan saja," tutur Dada.

"Misalnya kalau ada proyek besar terus ada orang kirim parcel besar pula supaya proyeknya lancar, itu yang tidak boleh," jelas Dada.(ahy/afz)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Foto Lain


Baca juga :