Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Senin, 23/11/2009 17:59 WIB
Harga Hewan Kurban Naik Sekitar 30 Persen -
Senin, 23/11/2009 17:53 WIB
Ngebacok dan Merampas Tas, Dua Anggota GBR Diringkus -
Senin, 23/11/2009 17:39 WIB
Penjual Hewan Kurban di Gatsu Minta Diperiksa Distan -
Senin, 23/11/2009 16:45 WIB
Dapat Penjelasan dari Karutan, Massa FPI Bubarkan Diri -
Senin, 23/11/2009 15:55 WIB
Mendiknas Punya Suara 35 Persen untuk Pilih Rektor ITB Baru -
Senin, 23/11/2009 15:45 WIB
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ditahan, FPI Geruduk Kebon Waru
Indeks Berita
Kamis, 18/09/2008 16:33 WIB
Pejabat Kirim Parcel ke Pimpinannya Tidak Diperbolehkan
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung -
Pada masa kepemimpinan Dada Rosada sebelumnya, terdapat larangan para pejabat kota memberikan parcel atau bingkisan pada pimpinannya. Namun, disayangkan aturan tersebut tidak diikuti oleh sanksi tegas.
"Dari dulu sampai sekarang saya menjabat belum mencabut aturan pejabat dilarang kirim parcel pada pimpinannya," jelas Wali Kota Bandung Dada Rosada, saat berkunjung ke kantor Pertamina di Jalan Wirayudha, Bandung, Kamis (18/9/2008).
Walaupun demikian, tambah Dada, pihaknya tidak memberikan sanksi jika ada pejabat kota yang terbukti memberikan parcel pada pimpinannya.
"Tidak ada sanksi untuk itu. Yang sekarang dilarang itu adalah yang berdampak merugikan masyarakat," tegas Dada.
Sedangkan untuk pihak di luar kepegawaian negeri sipil, hal tersebut dihalalkan sepanjang tidak menyangkut hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah kota.
"Sepanjang tidak ada kaitan yang memudahkan urusan dia (pribadi - red) dan merugikan masyarakat dan pemerintah, silahkan saja," tutur Dada.
"Misalnya kalau ada proyek besar terus ada orang kirim parcel besar pula supaya proyeknya lancar, itu yang tidak boleh," jelas Dada.(ahy/afz)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pejabat Kirim Parcel ke Pimpinannya Tidak Diperbolehkan
Andri Haryanto - detikBandung

"Dari dulu sampai sekarang saya menjabat belum mencabut aturan pejabat dilarang kirim parcel pada pimpinannya," jelas Wali Kota Bandung Dada Rosada, saat berkunjung ke kantor Pertamina di Jalan Wirayudha, Bandung, Kamis (18/9/2008).
Walaupun demikian, tambah Dada, pihaknya tidak memberikan sanksi jika ada pejabat kota yang terbukti memberikan parcel pada pimpinannya.
"Tidak ada sanksi untuk itu. Yang sekarang dilarang itu adalah yang berdampak merugikan masyarakat," tegas Dada.
Sedangkan untuk pihak di luar kepegawaian negeri sipil, hal tersebut dihalalkan sepanjang tidak menyangkut hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah kota.
"Sepanjang tidak ada kaitan yang memudahkan urusan dia (pribadi - red) dan merugikan masyarakat dan pemerintah, silahkan saja," tutur Dada.
"Misalnya kalau ada proyek besar terus ada orang kirim parcel besar pula supaya proyeknya lancar, itu yang tidak boleh," jelas Dada.(ahy/afz)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




