Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 14:57 WIB
Akhmaloka Jadi Rektor ITB 2010-2014
Rektor Baru Harus Lebih Dekat dengan Mahasiswa -
Selasa, 24/11/2009 14:46 WIB
Farmasi ITB Belum Selidiki Efek Obat Kaki Gajah -
Selasa, 24/11/2009 14:22 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Sisa Air dan Lumpur Disedot Lima Unit Pompa -
Selasa, 24/11/2009 14:02 WIB
Akibat Macet, Bandung Rugi Rp 4,91 Triliun -
Selasa, 24/11/2009 13:49 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Warga Cieunteung Diminta Tetap Mengungsi -
Selasa, 24/11/2009 13:15 WIB
Pengajar Sosiologi Bikin Wadah Mandiri
Indeks Berita
Rabu, 20/08/2008 12:41 WIB
Eksekusi Bangunan dan Tanah di Cikutra Tegang
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung -
Eksekusi bangunan dan tanah di Jalan Cikutra No 11 persis samping RS Santo Yusuf Bandung berjalan tegang. Penghuni rumah lama menolak eksekusi sehingga juru sita perlu berkali-kali melakukan lobi.
Tanah seluas 179 meter persegi itu ditempati tiga bangunan yaitu warteg, fotocopy, dan kios pisang. Sekityar seratus personel polisi menjaga proses eksekusi ini. Pantauan detikbandung, hanya fotocopy dan kios pisang yang beroperasi, sementara warteg tutup.
Eksekusi ini merupakan penetapan PN Bandung tentang sita eksekusi yang dalam amar putusannya memerintahkan agar tergugat, Isye Komalawati mengosongkan rumah dan tanah dan menyerahkannya kepada Daniel Siagian selaku penggugat. Putusan tersebut telah melalui kasasi di MA yang menguatkan putusan PN Bandung. Tergugat juga diharuskan membayar biaya pengosongan bangunan sebesar Rp 600 ribu.
Menurut Kuasa Hukum Daniel, Henri Siagian, pada 2003 silam kliennya membeli tanah dari Isye. Namun tanah itu malah tak juga dikosongkan. Hingga akhirnya pada 2004 diajukan ke pengadilan. "Sekarang tanah dan bangunan ini sah milik Daniel. 5 februari lalu sudah inkrah di MA," jelasnya di lokasi, Rabu (20/8/2008).
Lima petugas sita tak kesulitan saat mengosongkan tempat usaha fotocopy, karena pemiliknya terlihat pasrah. Namun saat akan mengosongkan kios pisang, pemilik menolaknya.
Hari (39), juru bicara pemilik kios pisang menyatakan jika pemilik kios telah membeli tanah seluas 30 meter persegi dari total luas tanah 179 meter persegi dari Isye pada 1987 lalu. "Kita tidak tahu persoalan antara Daniel dan Isye. Sertifikat yang milik Daniel cacat hukum," ujarnya.
Karena adanya penolakan ini, juru sita PN Bandung terus melakukan lobi kepada pemilik Kios. Namun Hari menyatakan pihaknya tetap menolak. Suasana ini menjadi tegang, terlebih saat terjadi adu mulut antara Hari dan Henri. Namun keduanya langsung dilerai oleh polisi.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Eksekusi Bangunan dan Tanah di Cikutra Tegang
Baban Gandapurnama - detikBandung

Tanah seluas 179 meter persegi itu ditempati tiga bangunan yaitu warteg, fotocopy, dan kios pisang. Sekityar seratus personel polisi menjaga proses eksekusi ini. Pantauan detikbandung, hanya fotocopy dan kios pisang yang beroperasi, sementara warteg tutup.
Eksekusi ini merupakan penetapan PN Bandung tentang sita eksekusi yang dalam amar putusannya memerintahkan agar tergugat, Isye Komalawati mengosongkan rumah dan tanah dan menyerahkannya kepada Daniel Siagian selaku penggugat. Putusan tersebut telah melalui kasasi di MA yang menguatkan putusan PN Bandung. Tergugat juga diharuskan membayar biaya pengosongan bangunan sebesar Rp 600 ribu.
Menurut Kuasa Hukum Daniel, Henri Siagian, pada 2003 silam kliennya membeli tanah dari Isye. Namun tanah itu malah tak juga dikosongkan. Hingga akhirnya pada 2004 diajukan ke pengadilan. "Sekarang tanah dan bangunan ini sah milik Daniel. 5 februari lalu sudah inkrah di MA," jelasnya di lokasi, Rabu (20/8/2008).
Lima petugas sita tak kesulitan saat mengosongkan tempat usaha fotocopy, karena pemiliknya terlihat pasrah. Namun saat akan mengosongkan kios pisang, pemilik menolaknya.
Hari (39), juru bicara pemilik kios pisang menyatakan jika pemilik kios telah membeli tanah seluas 30 meter persegi dari total luas tanah 179 meter persegi dari Isye pada 1987 lalu. "Kita tidak tahu persoalan antara Daniel dan Isye. Sertifikat yang milik Daniel cacat hukum," ujarnya.
Karena adanya penolakan ini, juru sita PN Bandung terus melakukan lobi kepada pemilik Kios. Namun Hari menyatakan pihaknya tetap menolak. Suasana ini menjadi tegang, terlebih saat terjadi adu mulut antara Hari dan Henri. Namun keduanya langsung dilerai oleh polisi.
(ern/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




