Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 472.000
-
Rp 2,771.000
Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:54 WIB
Pengembalian Rp 5 Miliar Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan -
Rabu, 16/05/2012 17:36 WIB
Grup Pecinta Lagu dan PSM Unpad Gelar Konser Kolaborasi -
Rabu, 16/05/2012 17:21 WIB
Sidang KIP Jabar, Setda dan Disdik Divonis 'Bersalah' -
Rabu, 16/05/2012 16:22 WIB
Rumah Renovasi Ambruk di Pasirkoja, 2 Pekerja Nyaris Tertimbun -
Rabu, 16/05/2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos -
Rabu, 16/05/2012 16:00 WIB
100 Vendor Pernikahan Hadir di Pusdai
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 17:08 WIB
67 Tim Siap Ramaikan Kontes Robot Indonesia
Posted : Binggos
Senin, 21/07/2008 16:57 WIB
Pegawai Pajak Money Laundering
Setor kepada Istri Rp 1 M, ke Rekening Wanita PL Rp 430 Juta
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung - Praktik markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak membuat pegawai Ditjen Pajak Yudi Hermawan (37) memperoleh komisi yang cukup besar. Selain dibagi kepada dua tersangka lainnya, Yudi pun mentransfer Rp 1 miliar untuk istrinya dan seorang wanita berprofesi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan menuturkan ketiga tersangka yaitu Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42), dan Rd Handaru Ismoyojati (38) bekerja di Ditjen Pajak Pusat Jakarta beralamat di Gedung Sucopindo No 34 Jaksel.
Pada Mei 2006 hingga Agustus 2007 lalu, para tersangka ditunjuk sebagai tim pemeriksa pajak PT Broadband Tbk. "Nah saat berakhirnya pemerikasaan pajak, April 2008 Yudi memberikan kabar kepada Agi dan Handaru bahwa ada dana dari Pak Asri sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk valas," tuturnya.
Kemudian Yudi membuka rekening di BNI Karawang dan menyetorkan valuta asing senilai 500 ribu dolar Amerika dalam pecahan seratus dolar. Kemudian dia konversikan dalam bentuk rupiah menjadi Rp 4,5 miliar.
Saat mengisi aplikasi pembukaan rekening di BNI karawang, Yudi menulis asal dana dari komisi. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai di Departemen Keuangan RI. "Dia menyerahkan uang kepada Agi Sugiono sebesar 100 ribu dolar Amerika dan Handaru Rp 113 juta. Agi dan Handaru mengetahui uang yang mereka terima dari Yudi ini setelah melakukan pemeriksaan," terang Kamal.
Yudi juga menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Kemudian uang itu dipergunakan untuk membeli tanah, sawah, serta untuk kegiatan operasional pesantren yang dikelolanya.
Tak hanya itu, lanjut Kamal, Yudi pun mentransfer ke rekening seorang wanita yang berprofsi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta. Uang itu dipergunakan untuk membeli satu unit ruko, satu unit mobil Senia dan rumah.
"Sisa uangnya masih ada di rekening tersangka Yudi," ujar Kamal.
Para tersangka dikenakan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.(ern/ern)
Pegawai Pajak Money Laundering
Setor kepada Istri Rp 1 M, ke Rekening Wanita PL Rp 430 Juta
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung - Praktik markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak membuat pegawai Ditjen Pajak Yudi Hermawan (37) memperoleh komisi yang cukup besar. Selain dibagi kepada dua tersangka lainnya, Yudi pun mentransfer Rp 1 miliar untuk istrinya dan seorang wanita berprofesi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan menuturkan ketiga tersangka yaitu Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42), dan Rd Handaru Ismoyojati (38) bekerja di Ditjen Pajak Pusat Jakarta beralamat di Gedung Sucopindo No 34 Jaksel.
Pada Mei 2006 hingga Agustus 2007 lalu, para tersangka ditunjuk sebagai tim pemeriksa pajak PT Broadband Tbk. "Nah saat berakhirnya pemerikasaan pajak, April 2008 Yudi memberikan kabar kepada Agi dan Handaru bahwa ada dana dari Pak Asri sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk valas," tuturnya.
Kemudian Yudi membuka rekening di BNI Karawang dan menyetorkan valuta asing senilai 500 ribu dolar Amerika dalam pecahan seratus dolar. Kemudian dia konversikan dalam bentuk rupiah menjadi Rp 4,5 miliar.
Saat mengisi aplikasi pembukaan rekening di BNI karawang, Yudi menulis asal dana dari komisi. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai di Departemen Keuangan RI. "Dia menyerahkan uang kepada Agi Sugiono sebesar 100 ribu dolar Amerika dan Handaru Rp 113 juta. Agi dan Handaru mengetahui uang yang mereka terima dari Yudi ini setelah melakukan pemeriksaan," terang Kamal.
Yudi juga menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Kemudian uang itu dipergunakan untuk membeli tanah, sawah, serta untuk kegiatan operasional pesantren yang dikelolanya.
Tak hanya itu, lanjut Kamal, Yudi pun mentransfer ke rekening seorang wanita yang berprofsi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta. Uang itu dipergunakan untuk membeli satu unit ruko, satu unit mobil Senia dan rumah.
"Sisa uangnya masih ada di rekening tersangka Yudi," ujar Kamal.
Para tersangka dikenakan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.(ern/ern)


Sending your message