Forum Bandung
- Makna kemerdekaan... AO The KK
- permainan favorit kamu pa... sireumbeureum
- Bagi Rekan - Rekan yang i... share_boy
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- Nyambung Kata Jadi Kalima... pizzakill
Berita Lain
-
Rabu, 20/08/2008 13:47 WIB
PPIB Hanya Ajukan Dua Caleg di Jabar -
Rabu, 20/08/2008 12:57 WIB
Mayoritas Berkas Caleg Para Parpol Tak Lengkap -
Rabu, 20/08/2008 12:41 WIB
Eksekusi Bangunan dan Tanah di Cikutra Tegang -
Rabu, 20/08/2008 11:52 WIB
PNUI Pilih 'Hangus' di Bandung -
Rabu, 20/08/2008 10:23 WIB
Keracunan di Cicalengka
Kadinkes: Bakteri Penyebab Keracunan Tak Terlalu Berbahaya -
Rabu, 20/08/2008 09:24 WIB
22 Parpol di Jabar Pilih Serahkan Nama Caleg Saat Injure Time
Indeks Berita
Sabtu, 05/07/2008 17:01 WIB
Tersandung Korupsi, Wakil Bupati Ciamis Resmi Dicopot
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung - Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi resmi dicopot dari jabatannya. Hal tersebut sesuai SK Mendagri nomer 132.32-398 yang diterima Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Surat tertanggal 6 Juni 2008 itu disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Bupati Ciamis Engkon Komara yang mewakili Dedi Sobandi di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (5/7/2008)
Dalam surat itu disebutkan, alasan Dedi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 227/PID/2005/PT.BDG pada 24 Januari 2006. Selain itu diperkuat pula Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/PID/2006 pada 31 Agustus 2006.
"Keputusan ini memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kedepannya akan dilakukan pembinaan kepada para kepala daerah di Jabar. Pembinaannya yaitu membentuk sistem pemerintahan yang kuat serta sulit dimanipulasi. Lalu dilakukan juga pembinaan moral dan meningkatkan kesejahteraan," ujar Gubernur.
Sementara itu, Bupati Cirebon Engkon Komara memastikan bahwa jabatan wakil bupati Ciamis untuk saat ini tidak ada penggantinya. "Ya, sebab pada Oktober 2008 ini Pilkada Ciamis akan dilaksanakan. Saya mewakili bersangkutan (Dedi Sobandi, red) karena sedang menjalani masa tahanan," jelasnya.
Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, pada 2006 sudah dinonnaktifkan dari jabatannya. Ia terlibat kasus korupsi ketika menjadi Wakil Ketua DPRD Ciamis. Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis padanya 2 tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Ciamis Rp 5,2 miliar.
Setelah putusan itu, terpidana Dedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)
Jabar, namun putusan PT malah memvonis hukuman untuk Dedi menjadi 4 tahun. Upaya
mendapat keadilan tetap dilakukan terpidana dengan meminta peninjauan kembali (PK)
ke MA dan hasilnya MA menguatkan putusan PT Bandung.
(bbn/ern)
Tersandung Korupsi, Wakil Bupati Ciamis Resmi Dicopot
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung - Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi resmi dicopot dari jabatannya. Hal tersebut sesuai SK Mendagri nomer 132.32-398 yang diterima Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Surat tertanggal 6 Juni 2008 itu disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Bupati Ciamis Engkon Komara yang mewakili Dedi Sobandi di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (5/7/2008)
Dalam surat itu disebutkan, alasan Dedi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 227/PID/2005/PT.BDG pada 24 Januari 2006. Selain itu diperkuat pula Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/PID/2006 pada 31 Agustus 2006.
"Keputusan ini memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kedepannya akan dilakukan pembinaan kepada para kepala daerah di Jabar. Pembinaannya yaitu membentuk sistem pemerintahan yang kuat serta sulit dimanipulasi. Lalu dilakukan juga pembinaan moral dan meningkatkan kesejahteraan," ujar Gubernur.
Sementara itu, Bupati Cirebon Engkon Komara memastikan bahwa jabatan wakil bupati Ciamis untuk saat ini tidak ada penggantinya. "Ya, sebab pada Oktober 2008 ini Pilkada Ciamis akan dilaksanakan. Saya mewakili bersangkutan (Dedi Sobandi, red) karena sedang menjalani masa tahanan," jelasnya.
Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, pada 2006 sudah dinonnaktifkan dari jabatannya. Ia terlibat kasus korupsi ketika menjadi Wakil Ketua DPRD Ciamis. Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis padanya 2 tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Ciamis Rp 5,2 miliar.
Setelah putusan itu, terpidana Dedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)
Jabar, namun putusan PT malah memvonis hukuman untuk Dedi menjadi 4 tahun. Upaya
mendapat keadilan tetap dilakukan terpidana dengan meminta peninjauan kembali (PK)
ke MA dan hasilnya MA menguatkan putusan PT Bandung.
(bbn/ern)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk



