Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Jumat, 12/03/2010 11:31 WIB
Mengawinkan Berbagai Genre Musik -
Jumat, 12/03/2010 11:12 WIB
Heryawan Tawarkan Penyertaan Saham Pemprov di Perusahaan Austria -
Jumat, 12/03/2010 10:37 WIB
Front Pembela Bandung Tuntut Pemkot Cabut Izin CV SSP -
Jumat, 12/03/2010 10:30 WIB
dr Slam, Proyek Mimpi Yukie PAS Band -
Jumat, 12/03/2010 10:19 WIB
Voucher SMS Indosat Hilang di Pasaran? -
Jumat, 12/03/2010 09:49 WIB
'Manusia Pohon' Kembali Dioperasi
Penipisan Kutil di Tangan Dede Akan Berlangsung 4 Jam
Indeks Berita
Selasa, 24/06/2008 19:06 WIB
Kena Pancingan, Komplotan Pencuri Mobil Diciduk
Andrian Fauzi - detikBandung

Bandung -
Setelah melakukan under cover buy (transaksi pancingan - red), akhirnya jajaran Polresta Bandung Tengah berhasil membekuk komplotan pencuri mobil. HA (34) warga Majalengka, IS (31) warga Cicalengka, dan US (28) warga Cimanggung Sumedang ditangkap saat menjual mobil tipe Mitsubishi T120 SS ke polisi yang menyamar.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual mobil murah tanpa surat-surat. Kami pancing mereka dengan melakukan penyelidikan under cover buy. Ternyata benar," kata Kapolresta Bandung Tengah AKBP Arief Ramdhani di halaman Mapolresta Bandung Tengah, Selasa (24/6/2008).
Hal tersebut dibenarkan oleh tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian kendaraan.
"Saat itu saya melihat mobil di parkir di depan rumah di Komplek Panghegar. Saya curi dengan cara merusak pintu mobil lalu merusak kunci kontak. Kemudian saya dorong sampai 100 meter baru kontak saya nyalakan. Saya baru mencuri kali ini. Sebelumnya saya sopir mobil yang mengangkut miras," kata salah seorang tersangka H penuh penyesalan.
Mobil warna hitam dengan nopol D 8025 DD itu adalah milik Jajang Jaya Wardhana yang dicuri di Komplek Perumahan Panghegar pada hari Sabtu (14/6/2008) pukul 04.30 WIB. Tersangka dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka sekarang mendekam di tahanan Mapolres Bandung Tengah.
(afz/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kena Pancingan, Komplotan Pencuri Mobil Diciduk
Andrian Fauzi - detikBandung

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual mobil murah tanpa surat-surat. Kami pancing mereka dengan melakukan penyelidikan under cover buy. Ternyata benar," kata Kapolresta Bandung Tengah AKBP Arief Ramdhani di halaman Mapolresta Bandung Tengah, Selasa (24/6/2008).
Hal tersebut dibenarkan oleh tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian kendaraan.
"Saat itu saya melihat mobil di parkir di depan rumah di Komplek Panghegar. Saya curi dengan cara merusak pintu mobil lalu merusak kunci kontak. Kemudian saya dorong sampai 100 meter baru kontak saya nyalakan. Saya baru mencuri kali ini. Sebelumnya saya sopir mobil yang mengangkut miras," kata salah seorang tersangka H penuh penyesalan.
Mobil warna hitam dengan nopol D 8025 DD itu adalah milik Jajang Jaya Wardhana yang dicuri di Komplek Perumahan Panghegar pada hari Sabtu (14/6/2008) pukul 04.30 WIB. Tersangka dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka sekarang mendekam di tahanan Mapolres Bandung Tengah.
(afz/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk



