Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 18:23 WIB
Gantikan Game Edukasi, ITB Kembangkan Simulator -
Selasa, 24/11/2009 18:22 WIB
40 Pensiunan Dosen Gugat UPI -
Selasa, 24/11/2009 18:12 WIB
Proyek Pembangunan Baksil Terancam Batal -
Selasa, 24/11/2009 17:59 WIB
Bangun Kolam Renang dan JPO Tanpa Izin, Kodam III Akui Salah -
Selasa, 24/11/2009 17:51 WIB
Dugaan Korupsi PT KA Rp 100 Miliar
Kabid Hukum PT KA Jadi Tersangka -
Selasa, 24/11/2009 17:22 WIB
Penjaringan Prodi Pendidikan Sosiologi Lewat PSSB dan UM UPI
Indeks Berita
Selasa, 15/04/2008 13:01 WIB
P3CB: Pemkot dan Pengembang Langgar Aturan Hukum
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung -
Paguyuban Pedagang Pasar Cicadas Bandung (P3CB) menilai peresmian eks pasar Cicadas, Bandung Trade Mall (BTM), Selasa (15/4/2008) melanggar aturan hukum. Pemerintah Kota Bandung dan pengembang melakukan aktivitas sebelum berakhirnya proses mediasi.
Ketua P3CB, Ade Sudarman mengungkapkan dalam masa mediasi, baik pemkot maupun pedagang tidak boleh melakukan aktivitas apapun.
"Apa yang dilakukan pemerintah kota dan pengembang menyalahi aturan. Padahal dalam kasus pasar Cicadas, pemkot dan para pihak yang terkait sedang dalam proses mediasi," tutur Ade saat ditemui di pasar Cikutra, Selasa (15/4/2008).
Ade menjelaskan, surat keputusan adanya proses mediasi dikeluarkan oleh pengadilan negeri tingkat 1 Bandung, 22 Maret 2008. Masa mediasi berlaku 22 hari kerja setelah keluarnya surat mediasi tersebut.
Selain itu, ungkap Ade, pemerintah sudah menyalahi aturan lain yang telah ditetapkan. Seharusnya pemerintah memprioritaskan pedagang-pedagang lama pasar Cicadas, namun BTM kinilebih banyak diisi oleh pedagang kaki lima. "Ini sudah menyalahi aturan Pansus DPRD tahun 2005," ujarnya.
Menurut Ade, peresmian tersebut memancing emosi para pedagang lama di pasar Cicadas. "Tapi saya sudah coba redam emosi teman-teman untuk tidak terpancing apa yang dilakukan oleh pemkot," tuturnya.
Ade menduga, PKL-PKL yang mengisi BTM merupakan pedagang yang dipaksa masuk oleh Satpol PP dan Satgas sekitar hanya untuk peresmian. "Saya yakin kok, mulai besok atau dua hari lagi sudah tidak ada pedagang di sana (BTM-red)," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang PKL yang juga anggota P3BC, Maman (40) bahwa dia mendapatkan paksaan dari pihak Satpol PP dan Satgas untuk berjualan di area BTM. "Tapi saya tolak, karena saya pengurus P3CB yang sudah berkomitmen dengan teman-teman yang lain," ucapnya.
Untuk itu, P3CB akan mengajukan gugatan kepada pemerintah kota karena dianggap menyalahi aturan hukum.
Mmewakili walikota, Sekretaris Daerah, Edi Siswandi yang hadir dalam peresmian tersebut mengaku siap menyambut tuntutan P3CB. "Silakan saja kalau P3CB menuntut, toh bisa dibuktikan dengan jumlah pedagang yang masuk," tutur Edi.
Menurut edi, saat ini jumlah pedagang yang ada di BTM sebanyak 1200 pedagang, sedangkan pedagang yang menolak masuk BTM hanya 700 pedagang.
(ema/twi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
P3CB: Pemkot dan Pengembang Langgar Aturan Hukum
Baban Gandapurnama - detikBandung
Ketua P3CB, Ade Sudarman mengungkapkan dalam masa mediasi, baik pemkot maupun pedagang tidak boleh melakukan aktivitas apapun.
"Apa yang dilakukan pemerintah kota dan pengembang menyalahi aturan. Padahal dalam kasus pasar Cicadas, pemkot dan para pihak yang terkait sedang dalam proses mediasi," tutur Ade saat ditemui di pasar Cikutra, Selasa (15/4/2008).
Ade menjelaskan, surat keputusan adanya proses mediasi dikeluarkan oleh pengadilan negeri tingkat 1 Bandung, 22 Maret 2008. Masa mediasi berlaku 22 hari kerja setelah keluarnya surat mediasi tersebut.
Selain itu, ungkap Ade, pemerintah sudah menyalahi aturan lain yang telah ditetapkan. Seharusnya pemerintah memprioritaskan pedagang-pedagang lama pasar Cicadas, namun BTM kinilebih banyak diisi oleh pedagang kaki lima. "Ini sudah menyalahi aturan Pansus DPRD tahun 2005," ujarnya.
Menurut Ade, peresmian tersebut memancing emosi para pedagang lama di pasar Cicadas. "Tapi saya sudah coba redam emosi teman-teman untuk tidak terpancing apa yang dilakukan oleh pemkot," tuturnya.
Ade menduga, PKL-PKL yang mengisi BTM merupakan pedagang yang dipaksa masuk oleh Satpol PP dan Satgas sekitar hanya untuk peresmian. "Saya yakin kok, mulai besok atau dua hari lagi sudah tidak ada pedagang di sana (BTM-red)," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang PKL yang juga anggota P3BC, Maman (40) bahwa dia mendapatkan paksaan dari pihak Satpol PP dan Satgas untuk berjualan di area BTM. "Tapi saya tolak, karena saya pengurus P3CB yang sudah berkomitmen dengan teman-teman yang lain," ucapnya.
Untuk itu, P3CB akan mengajukan gugatan kepada pemerintah kota karena dianggap menyalahi aturan hukum.
Mmewakili walikota, Sekretaris Daerah, Edi Siswandi yang hadir dalam peresmian tersebut mengaku siap menyambut tuntutan P3CB. "Silakan saja kalau P3CB menuntut, toh bisa dibuktikan dengan jumlah pedagang yang masuk," tutur Edi.
Menurut edi, saat ini jumlah pedagang yang ada di BTM sebanyak 1200 pedagang, sedangkan pedagang yang menolak masuk BTM hanya 700 pedagang.
(ema/twi)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




