Forum Bandung
- cabe kriting... galunggung
- Lowongan CPNS Deplu 2009... kepitingbercapit
- salam kenal2... kunyiil
- [PIC]MOJANG bandung... silvernautillus
- pangkalan OOTers forum d... silvernautillus
- sok atuh absen heula...... silvernautillus
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 16:29 WIB
UPI Punya Satu-satunya Prodi Pendidikan Sosiologi di Indonesia -
Selasa, 24/11/2009 15:17 WIB
2030, Biaya Transportasi di Bandung Bisa Capai Rp 105 Triliun -
Selasa, 24/11/2009 14:57 WIB
Akhmaloka Jadi Rektor ITB 2010-2014
Rektor Baru Harus Lebih Dekat dengan Mahasiswa -
Selasa, 24/11/2009 14:46 WIB
Farmasi ITB Belum Selidiki Efek Obat Kaki Gajah -
Selasa, 24/11/2009 14:22 WIB
Banjir Rendam Cieunteung
Sisa Air dan Lumpur Disedot Lima Unit Pompa -
Selasa, 24/11/2009 14:02 WIB
Akibat Macet, Bandung Rugi Rp 4,91 Triliun
Indeks Berita
Kamis, 10/04/2008 16:13 WIB
Terjaring Operasi Pekat, 48 Gepeng dan 11 PSK Disidang
Baban Gandapurnama - detikBandung
Bandung -
Polsek Babakan Ciparay menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (10/4/2008), kepada 63 orang yang dianggap penyakit masyarakat. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), yang digelar Polsek Babakan Ciparay bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan Babakan Ciparay pada Rabu (9/4/2008).
"Ke 63 orang ini merupakan hasil dari operasi pekat yang digelar kemarin siang hingga pkl 24.00 WIB," tutur Kapolsek Babakan Ciparay AKP Agustiawan di Mapolsek Babakan Ciparay, Jalan Soekarno Hatta.
Mereka terjaring di beberapa titik di sekitar tol Pasirkoja, pasar Caringin, dan perempatan Kopo. Ke 63 orang tersebut terdiri dari 48 pengamen dan pengemis, 11 orang pelaku asusila yaitu tukang pijit atau tukang jamu yang juga berprofesi sebagi PSK dan 4 orang penjual miras. Barang bukti yang berhasil dirampas petugas yaitu tamtam, kecrek dan puluhan gitar.
Menurut Kapolsek, operasi pekat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran mereka. Nantinya, mereka akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Apabila melanggar masa percobaan tersebut mereka akan ditahan.
Sidang dipimpin oleh Hakim dari PN Bandung, Imam Syafei menyatakan sanksi untuk pengemis dan pengamen yaitu masa percobaan selama tiga bulan. Jika mereka kembali lagi ke jalanan akan dipidana kurungan 7 hari. Sedangkan untuk miras dikenakan denda Rp 200 ribu dan tindakan asusila dikenai denda RP 50 ribu. Imam mengharapkan, para pengamen, pengemis dan lainnya tidak melakukan aktivitasnya kembali.
"Saat ini KTP-KTP mereka ditahan. Setelah masa percobaan selesai dan mereka tidak terbukti beraktivitas kembali, KTP boleh diambil," ujarnya.
(ema/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Terjaring Operasi Pekat, 48 Gepeng dan 11 PSK Disidang
Baban Gandapurnama - detikBandung
"Ke 63 orang ini merupakan hasil dari operasi pekat yang digelar kemarin siang hingga pkl 24.00 WIB," tutur Kapolsek Babakan Ciparay AKP Agustiawan di Mapolsek Babakan Ciparay, Jalan Soekarno Hatta.
Mereka terjaring di beberapa titik di sekitar tol Pasirkoja, pasar Caringin, dan perempatan Kopo. Ke 63 orang tersebut terdiri dari 48 pengamen dan pengemis, 11 orang pelaku asusila yaitu tukang pijit atau tukang jamu yang juga berprofesi sebagi PSK dan 4 orang penjual miras. Barang bukti yang berhasil dirampas petugas yaitu tamtam, kecrek dan puluhan gitar.
Menurut Kapolsek, operasi pekat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran mereka. Nantinya, mereka akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Apabila melanggar masa percobaan tersebut mereka akan ditahan.
Sidang dipimpin oleh Hakim dari PN Bandung, Imam Syafei menyatakan sanksi untuk pengemis dan pengamen yaitu masa percobaan selama tiga bulan. Jika mereka kembali lagi ke jalanan akan dipidana kurungan 7 hari. Sedangkan untuk miras dikenakan denda Rp 200 ribu dan tindakan asusila dikenai denda RP 50 ribu. Imam mengharapkan, para pengamen, pengemis dan lainnya tidak melakukan aktivitasnya kembali.
"Saat ini KTP-KTP mereka ditahan. Setelah masa percobaan selesai dan mereka tidak terbukti beraktivitas kembali, KTP boleh diambil," ujarnya.
(ema/ern)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




